Topik Niat Puasa Mutih Sebelum Menikah

Tag: Niat Puasa Mutih Sebelum Menikah

Menikah Tanpa Cinta dan Terpaksa, Bagaimana Hukumnya?

Assalamu’alaykum Pak Aam, saya punya adik perempuan berumur 29 tahun lalu ia menikah karen merasa umur sudah tua, tapi dia tidak cinta pada suaminya....

Puasa Sebelum Akad Nikah, Apakah Dicontohkan Rasul ?

    Assalamualaikum. Pak Aam, insya Allah sebulan lagi saya mau melaksanakan pernikahan. Menurut keluarga calon suami agar pernikahan berjalan lancar, saya disarankan untuk melaksanakan puasa...

Siap Menjadi Istri Kedua, Tapi Orangtua Tidak Merestui

Assalamu’alaykum Wr.Wb , Pak Aam.  Saya seorang single parent, yang sedang dijodohkan dengan seorang ustad yang sudah mempunyai istri. Setelah dipertimbangkan secara matang dibarengi...

Niat Menikah Untuk Menyalurkan Hasrat Biologis, Apakah Sah?

  Assalamu’alaykum. Pak Aam, mohon maaf dan minta nasihatnya. Saya bujangan usia 23 tahun dan sudah bekerja namun penghasilan masih kecil. Terus terang saya mempunyai...
- Advertisment -

Most Read

40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci

PERCIKANIMAN.iD - -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...

Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru

(Refleksi memperingati Hardiknas 2024) Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*   Khutbah Pertama:   اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...

Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...

Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah

PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...