Topik Cara membagi harta warisan bapak
Tag: cara membagi harta warisan bapak
Jika Janda Cerai Meninggal, Hartanya Diwariskan Kepada Siapa?
PERCIKANIMAN.ID - - Jika membicarakan tentang pernikahan, maka akan terbayang perasaan bahagia. Apalagi jika menikah dengan orang yang sangat dicintai. Namun menikah bukan hanya...
Hukum Waris Untuk Anak Angkat, Boleh atau Tidak ?
Assalamu’alaykum. Pak Aam, saudara saya jadi anak angkat (diadopsi) tetapi orangtua angkatnya tersebut non muslim. Apakah kalau orangtua angkatnya meninggal dia bisa dapat warisan?....
Polemik Soal Pembagian Warisan Melanda Mesir
PERCIKANIMAN.ID - - Fatwa tentang warisan dan pembagiannya belakangan ini, menjadi perbincangan hangat di Mesir. Ini menyusul dikeluarkanya Undang-Undang Persamaan dan Kesataraan Warisan di...
Cara Membagi Warisan Dengan 3 Anak Perempuan, Istri dan Orangtua
Assalamualaikum. Pak Aam, suami saya meninggal seminggu yang lalu dengan meninggalkan 3 orang putri, saya dan masih ada orang tuanya. Bagaimana untuk membagi harta...
Most Read
40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci
PERCIKANIMAN.iD - - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...
Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru
(Refleksi memperingati Hardiknas 2024)
Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*
Khutbah Pertama:
اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...
Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...
Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah
PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...