Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

      Benarkah Ada Ruh Gentayangan? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda AKTUAL Ijtima Ulama MUI ke-VII 2021 Akan Bahas Masalah Keutamaan Kekinian

Ijtima Ulama MUI ke-VII 2021 Akan Bahas Masalah Keutamaan Kekinian

Penulis
Iman Djojonegoro
-
10 November 2021
0
714
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Kantor MUI Pusat ( foto: mui)

    PERCIKANIMAN.ID – – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII bertema ‘Optimalisasi Fatwa Untuk  Kemaslahatan Bangsa’ membahas tiga permasalahan di antaranya masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, hukum dan perundang-undangan.

     

    Ijtima ulama ini digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara daring dan luring di Hotel Sultan Jakarta pada Selasa-Kamis, 9-11 November 2021.

     

    Ketua Organizing Committee (OC) Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, dalam kegiatan ijtima ulama ini akan dibahas beberapa hal. Di antaranya yang pertama membahas masalah strategis kebangsaan.

     

    Di dalamnya membahas tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, makna jihad dan khilafah dalam konteks NKRI, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih maslahat bagi bangsa Indonesia, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, serta tinjauan perpajakan.

     

    Ia menambahkan, kedua membahas masalah fikih kontemporer. “Membahas hukum Cryptocurrency (mata uang virtual), hukum pernikahan online, hukum pinjaman online, transplantasi rahim, penyaluran dana zakat dalam bentuk Al Qardh Al Hasan, hukum zakat perusahaan dan panduan zakat saham,” kata Kiai Niam saat menyampaikan pidato pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, seperti dilansir ihram.co.id,  Selasa (9/11/2021).

     

    Ia menerangkan, yang ketiga dibahas dalam ijtima ulama adalah masalah peraturan perundang-undangan. Di dalamnya membahas tinjauan peraturan tata kelola sertifikasi halal, tinjauan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol, dan tinjauan tentang RUU KUHP terkait perzinaan.

     

    Kiai Niam mengatakan, untuk merumuskan bahan dan materi ijtima, panitia telah melakukan berbagai kajian pendahuluan secara mendalam dalam bentuk FGD pra-ijtima ulama dengan mengundang para ahli di bidangnya.

     

    Di antaranya FGD terkait dengan persoalan aset crypto, FGD tentang pertanahan, FGD tentang perpajakan, serta FGD tentang permasalahan zakat kontemporer. Hasil kajian tersebut kemudian dirumuskan oleh tim materi yang dipimpin oleh Profesor KH Muhammad Amin Suma.

     

    “Kami berharap permusyawaratan ulama fatwa yang akan diselenggarakan selama tiga hari ini dapat menghasilkan keputusan strategis yang akan bermanfaat bagi perbaikan bangsa, mengoptimalkan peran fatwa untuk kemaslahatan bangsa, sebagaimana tema besar acara ini,” ujarnya.

     

    Kiai Niam mengatakan, keputusan ijtima ulama yang akan dihasilkan, diharapkan tidak berhenti menjadi hasil kajian keagamaan. Tetapi hasil ijtima ulama ini menjelma menjadi panduan, pedoman, dan penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama sebagai motor harakatul ishlah, melakukan perbaikan di tengah perubahan, baik regulasi di tingkat pemeritahan maupun panduan di praktek keseharian.

     

    Kegiatan ijtima ulama ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

     

    Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa. [ ]

    5

    Red: admin

    Editor: iman

    820

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaBisakah Manusia Melihat Hal Ghaib? Begini Penjelasannya
      Artkel SelanjutnyaCara Mengatasi Perasaan Gelisah, Ini Yang Diajarkan Dalam Islam
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Unisa Bandung

      Bersaing di Tingkat Nasional, Satgas UNISA Bandung Boyong Dua Penghargaan

      Al Ihsan

      Mengedepankan Ihsan

      Juara Lomba

      Bikin Bangga, Mahasiswa Unisa Bandung Sabet Juara di Berbagai Kategori Lomba ASLAMA PTMA 2025

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3776
      • AKTUAL2809
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2222
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1040
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH606
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD