Asslamu’alaykum. Pak Aam, maaf saya mau bertanya terkait dengan khitan. Bagaimanakah sebenarnya aturan khitan menurut Islam? Betulkah ada khitan untuk anak perempuan? Lantas, berapa batasan usia anak yang layak untuk dikhitan mengingat ada sebagian orang yang mengkhitan anaknya berbarengan dengan aqiqah pada usia 7 hari. Bagaimana perempuan dewasa yang tidak di khitan? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. ( Izza via email)
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya saudari Izza, bapak ibu,mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Khitan merupakan salah satu ajaran Islam yang diturunkan Allah Swt. sebagai bagian dari bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia. Sunnah untuk berkhitan khususnya bagi kaum laki-laki sendiri sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. Jadi bukan ajaran Rasulullah Saw saja melainkan sudah ada sejak lama.
Sunnah khitan sendiri jelas sekali sesuai dan sejalan dengan fitrah umat manusia. Aturan khitan dalam Islam didasarkan pada sabda Rasul Saw. berikut ini. “Lima perkara yang merupakan fitrah manusia: 1. sunat (khitan), 2. al-istihdad (mencukur rambut pada sekitar kemaluan), 3. memotong kumis, 4. mencukur bulu ketiak, dan 5. menggunting kuku. (H.R. Jama’ah dari Abu Hurairah r.a.)
Terkait hukum khitan sendiri khususnya bagi kaum pria, para ulama masih berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan hukum khitan. Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum khitan adalah wajib, sedangkan sebagian yang lainnya menyatakan sunnah.
Namun khusus untuk hukum khitan bagi wanita, sebagian ulama menyebutnya sunnah berdasarkan pada hadits Nabi berikut ini.
“Dari Ummu ‘Athiyyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang sunat/khitan, lalu Rasulullah Saw. bersabda kepada perempuan tersebut: ‘Jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai lelaki (suaminya).’” (H.R. Abu Daud dari Ummu ‘Atiyyah r.a.)
Cara mengkhitan wanita adalah dengan menggunting atau memotong sedikit klitoris (tonjolan kecil di atas lubang saluran buang air kecil). Dalam perkembangannya, saat ini, sebagian kalangan menentangnya karena dianggap berdampak mengurangi kenikmatan atau kepuasan seks wanita di kemudian hari.
Namun tentu saja hal itu tidak menggugurkan ketentuan syara tentang khitan wanita karena Rasul pun telah mengisyaratkan agar mengkhitan wanita meski dilakukan secara tidak berlebihan. Kalaupun memang muncul kekhawatiran seperti tersebut di atas, maka sebaiknya khitan wanita tidak dilakukan.
Selanjutnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai usia anak yang layak untuk dikhitan. Namun demikian, hal ini harus diperhatikan agar dilaksanakan sebelum anak memasuki usia dewasa sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut.
“Ibnu Abbas ditanya, yang artinya: ‘Seusia siapa engkau tatkala Rasulullah Saw. meninggal dunia?’ Ibnu Abas berkata: ‘Saya pada waktu itu sudah dikhitan, dan orang-orang (zaman itu) tidak mengkhitan laki-laki hingga dia baligh.’” (H.R. Bukhari)
Quran Al Muasir Murah, Beli 5 Gratis 1,klik disini
Jelaslah bahwa tidak terdapat batasan pasti mengenai kapan khitan itu harus dilakukan pada anak sehingga boleh-boleh saja hal itu dilakukan pada anak usia 7 hari. Hal ini senada dengan perkataan Ibn Taymiyah yang pernah menyebutkan bahwa syari’at Nbai Ibrahim a.s. melakukan khitan adalah pada usia 7 hari. Karenanya, kita boleh mengikuti sunnah Ibrahim tersebut selama tidak mendatangkan kemadharatan pada anak.
Terkait bagaimana wanita yang tidak di khitan dan telah dewasa?. Para ulama sendiri tidak ada kesepakatan, sebagian membolehkan meski sedikit dan sebagian tidak menganjurkan wanita dewasa di khitan. Menurut hemat saya, kita kembalikan kepada asal hukumnya yakni sunnah maka jika itu dirasa tidak membahayakan, tentu tidak dilakukan atau tidak di khitan tidak menjadi apa-apa atau tidak mengapa.
BACA JUGA: Hukum Menikah Siri, Boleh atau Terlarang?
Secara khusus khitan untuk perempuan, MUI mengambil sebuah hadis riwayat Ahmad. Bahwa Nabi Saw bersabda: khitan adalah sunah bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan. MUI juga menjelaskan ada perbedaan pendapat di kalangan imam mahzab soal ini. Mazhab Hanafi, Maliki menyatakan sunah sementara Mazhab Syafii menyatakan wajib.
Sementara seorang ulama yang bernama Ibnu Qudamah mengatakan, khitan wajib bagi laki-laki. Sedangkan peremuan adalah sebuah kemualiaan dan kebaikan. Tidak ada kewajiban pada mereka (kaum perempuan). Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
960
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/