PERCIKANIMAN.ID – – Akad nikah adalah proses inti dari sebuah pernikahan. Akad Nikah secara umum berarti melangsungkan kesepakatan, janji, untuk menjadi sepasang suami istri dan melangsungkan bahtera rumah tangga dalam ikatan suci.
Untuk melangsungkan prosesi akad nikah, maka tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini bertujuan untuk melindungi satu sama lain, agar tidak ada pihak yang dirugikan, dipaksa, atau diingkari setelah terjadinya pernikahan.
Untuk melangsungkan akad nikah maka terdapat rukun nikah, sebagai syarat-syarat dalam akad nikah yang harus dipenuhi adanya (wajib). Jika hal-hal atau pihak ini tidak ada, maka akad nikah tidak dapat dilangsungkan jikalaupun pernikahan tetap dilangsungkan maka statusnya pernikahan tersebut tidak sah.
- Calon Pengantin Laki-Laki
- Calon Pengantin Perempuan
- Wali Nikah, khususnya untuk Calon Pengantin Perempuan
- Dua orang saksi pernikahan (2 orang laki-laki)
- Ijab dan Qobul
Lalu bagaimana hukumnya jika dalam proses nikah tersebut tanpa ada wali? Apakah pernikahan tersebut sah atau batal? Siapa saja yang berhak menjadi wali nikah?
Untuk mendapat penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
903
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .