Topik Kuota Haji Plus 2018
Tag: Kuota Haji Plus 2018
Jatah Katering Haji Terhenti, Saatnya Mukimin Ambil Peran
PERCIKANIMAN.ID -- Pada hari-hari terakhir menjelang wukuf di Arafah, jamaah haji Indonesia sudah tak lagi mendapatkan jatah katering karena hambatan transportasi. Bagaimana mereka memenuhi...
Kedubes Arab Saudi Mulai Proses Ribuan Visa Calon Jamaah Haji
PERCIKANIMAN.ID - - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai memproses visa jamaah haji Indonesia. Kasubdit Dokumen Haji Nasrullah Jassam mengatakan, sudah ada 145 ribu...
Haji 2018, Para Jamaah Indonesia Akan Dapat Keistimewaan
PERCIKANIMAN.ID - - Calon jamaah haji asal Indonesia agaknya akan kian diistimewakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Rencananya, bakal ada jalur khusus kedatangan...
Untuk Menghindari Kekeliruan Data, Jamaah Haji 2018 Akan Dipasang Gelang QR Code
PERCIKANIMAN.ID - - Jamaah haji Indonesia pada pelaksanaan musim haji 1439 H/2018 M akan menggunakan gelang yang dilengkapi kode QR (QR code). Gelang tersebut...
Most Read
40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci
PERCIKANIMAN.iD - - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...
Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru
(Refleksi memperingati Hardiknas 2024)
Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*
Khutbah Pertama:
اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...
Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...
Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah
PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...