Topik Idul Adha 2018 Muhammadiyah
Tag: Idul Adha 2018 Muhammadiyah
Idul Adha 2018 Berbeda Dengan Arab Saudi, Kapan Puasa Arafahnya ?
Assalamu’alaykum. Pak Aam, sebagaimana yang kita ketahui sepertinya tahun ini pelaksanaan Idul Adha akan berbeda dengan Arab Saudi. Bagiamana sebaiknya untuk puasa (shaum) Arafahnya,...
Idul Adha 2018 Beda dengan Saudi, Ini Penjelasan Kemenag
PERCIKANIMAN.ID - - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah/2018 Mesehi akan jatuh pada Selasa, 21 Agustus mendatang. Sementara, pemerintah...
Idul Adha 2018, Pemerintah Indonesia Tetapkan Jatuh Pada Rabu 22 Agustus
PERCIKANIMAN.ID -- Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah 1439 Hijriah jatuh pada Senin, 13 Agustus 2018. Sehingga 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha akan jatuh...
Idul Adha Tahun 2018, Diprediksi Tidak Ada Yang Berbeda
PERCIKANIMAN.ID - - Untuk menetapkan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah/2018, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang itsbat di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat,...
Most Read
40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci
PERCIKANIMAN.iD - - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...
Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru
(Refleksi memperingati Hardiknas 2024)
Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*
Khutbah Pertama:
اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...
Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...
Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah
PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...