Hukum Shalat Memakai Kaos Kaki Bagi Wanita, Apakah Wajib ?

0
1028

Assalamu’alaykum, Pak Aam. Apakah seorang wanita wajib menggunakan kaos kaki ketika sholat? Bagaimana jika tidak memakai kaos kaki apakah sah shalatnya? Mohon penjelasannya. ( Lita via fb )

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Salah satu kesempurnaan atau syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita.

 

Lalu bagaimana batasan aurat bagi wanita? Kita bisa merujuk pada keterangan atau hadits Rasul yang bersumber dari iriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

 

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

 

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud )

 

 

Meski masih ada perbedaan pendapat tentang batasan aurat wanita namun mayoritas atau jumhur ulama sepakat bahwa telapak tangan dan muka bukan aurat.  Untuk itu ketika wanita sholat tubuh harus tertutup dari ujung kepala ke ujung mata kaki dan yang boleh terlihat hanyalah wajah dan telapak tangan.

 

 

Nah jadi yang namanya kaos kaki itu penutup aurat. Kaki itu bagi perempuan adalah aurat. Kalau baju kita sudah sempurna, hijab sudah sempurna sebenarnya yang boleh terlihat itu wajah dan telapak tangan saja. Beerarti ibu harus pakai kaos kaki, ya. Sehingga kalau Anda sudah berpakaian seperti itu maka sebenarnya tidak perlu lagi memakai mukena ketika sholat.

 

 

Jadi ibu-ibu yang sudah sempurna hijabnya, maka tidak perlu bawa-bawa mukena. Karena mukena itu dibawa memang ketika hijabnya belum sempurna. Dada tertutup oleh jilbab, baju tidak ketat, kaki tertutup kaos kaki, berarti sudah. Baju itu sudah masuk kepada standar untuk melaksanakan sholat. Karena ada keterangan yang mengatakan, Rasulullah SAW bersabda,

 

Allah tidak akan menerima sholat wanita yang sudah haid kecuali dengan menutup auratnya.”

 

Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (silakan baca dalam kitab Fathul Qorib, 1: 115).

 

Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188.

 

Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat.

 

 

Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,

 

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

 

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)

 

 

Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup.

 

 

Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya.

 

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Pahala 27 Derajat Dalam Sholat Bagi Wanita, Ini Panduannya

 

 

Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat.

 

 

Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini.

 

Dalam sebuah keterangan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

 

 

Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi.

 

 

Apakah shalat harus memakai kaos kaki? Sekali lagi bagi wanita kaki termasuk aurat maka hendaknya ditutup. Apakah menutupnya dengan kaos kaki atau kain lain? Itu tidak menjadi malasah, intinya tertutup. Mungkin memakai kaos kaki lebih praktis dan rapat. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: duniamuslimah

980

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman