RPP Jaminan Produk Halal Segera Selesai  

0
800

PERCIKANIMAN.ID – – Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

 

Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan secara teknis RPP masih dibahas oleh kementerian terkait, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

 

“Sekretaris Negara telah meminta paraf dari beberapa menteri terkait, selanjutnya diurus biro hukum Kementerian Agama. Sebagian sudah ditandatangani. Sekarang prosesnya sudah 40 persen. Saya optimistis satu dua bulan ini selesai,” ujarnya seperti dilansir republika.co.id, Kamis (13/9/2018)

 

Menurutnya, sejak Juni lalu beberapa kementerian terkait telah mempelajari RPP Jaminan Produk Halal. Mereka berkomitmen menjalankan proses sertifikasi halal sehingga sistem jaminan halal tersebut mendapatkan penjagaan agar tidak ada kecurangan.

 

“Kita juga berusaha melakukan pusat pembinaan dan pengawasan, dengan proses acak. Bahkan masyarakat boleh memberikan informasi karena dalam UU masyarakat juga berhak memonitoring kegiatan halal di tengah masyarakat,” jelasnya.

 

Tepat empat tahun sudah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan, akan tetapi masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat. Padahal tahun depan produk Indonesia baik makanan, farmasi, dan kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal.

 

 

BACA JUGA: PP Jaminan Produk Halal

 

 

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menambahkan UU JPH belum memiliki pengaruh yang signifikan bagi dunia industri dan pertumbuhan industri halal.

 

“Sejak diundangkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuhnya industri halal, tetapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan,” ucapnya.

 

Bahkan, menurutnya, industri halal Indonesia masih berjalan ditempat, jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand, Singapura, Korea dan Taiwan. Pelaku usaha melihat industri halal belum sebagai peluang bisnis penting.

 

“Tentu UU ini penting karena di dalam era global saat ini industri halal sedang menjadi tren global,” ujarnya. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: lppom mui

890

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman