Suami Istri Berjauhan, Bolehkah Menyalurkan Hasrat Biologis Dengan Gambar ?

0
1276

Assalamualaikum, Pak Aam saya baru menikah dengan suami 3 bulan yang lalu. Saat ini karena urusan pekerjaan kami berjauhan. Beberapa waktu lalu saya sempat melihat handphone nya ada wanita berpakaian mini, saya tanya, “siapa itu?” Dia bilang “sewaktu-waktu untuk kebutuhan biologis (seks) ketika berjauhan dengan saya dia menyalurkannya hasratnya dengan sendirian sambil melihat foto-foto itu.” Dia mengaku melakukan onani atau mastubasi untuk menghindari zina. Apakah ini termasuk normal? Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. (Hamba Allah via Email)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Ya begini bu, oleh sebab itu. ketika sudah menikah, kalau bisa dekat itu harusnya suami istri ya berdekatan. Kalau sudah menikah itu sebaiknya dekat. Apalagi ketika mempunyai suami yang kebutuhan seksnya besar. Karena seks itu bagian dari kebutuhan biologis.

 

 

Seperti halnya makan. Ada orang yang sarapan cukup dengan bubur, tapi ada juga orang yang sudah makan bubur terus lontong kari, terus kupat tahu. Maka saya sarankan ketika suami anda memang mempunyai hasrat seksual yang besar, maka sebisa mungkin jangan berjauhan apalagi Anda masih terbilang pengantin baru yang tentunya mempunyai kebutuhan biologis yang masih besar.

 

 

Nah, tapi kalau Anda bilang tidak memungkinkan. Oke, Anda dan suami sebenarnya bisa melakukan komunikasi. Sekarang sudah ada alat komunikasi yang canggih, untuk video call. Anda dan suami bisa melakukannya dengan jarak jauh sebenarnya. Daripada suami Anda melakukan sendiri sambil melihat foto-foto perempuan dengan pakaian yang minim.

 

 

Jadi ini sebuah saran saja, kenapa tidak menyalurkan hasrat biologisnya dengan Anda saja. Meski, suami istri melakukan hubungan jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi melalui atau video call, itu diperbolehkan karena sudah merupakan pasangan halal. Jadi memang kalau alasan suami Anda seperti itu, Anda boleh kasih solusi. Dan itu sebenarnya tidak dilarang.

 

 

Karena di dalam Al-Qur’an yang dilarang itu adalah “terlaknat suami istri yang melakukan hubungan badan melalui dubur” jadi yang dilarang dalam Islam itu anal sex. Kalau untuk seks jarak jauh itu tidak dilarang, asalkan pasangan yang sah. Itu solusinya. Daripada suami Anda dibiarkan seperti yang sekarang terjadi ini.

 

Lalu bagaimana hukum onani atau masturbasi? Boleh atau terlarang? Jika merujuk pada pendapat Imam Hanafi, Imam Hambali, dan Imam Ahmad termasuk yang membolehkan, jadi mengambil kemadharatan terendah, daripada terjerumus zina, maka masturbasi dan onani itu merupakan cara untuk meredakan. Jadi tolong diingat, bukan menjadi pembiasaan tapi untuk meredakan. Ini yang saya baca dari bukunya Dr. Qardhawi dalam buku Al-halal Wal Haram Fil Islam, disitu ada subjudul Al-Istimna’ yang artinya masturbasi atau onani, jawaban beliau seperti diatas, dan saya setuju dengan pemikiran Dr. Qardhawi di buku tersebut.

 

 

Disitu disebutkan bahwa yang belum menikah atau yang sudah menikah tetapi pasangannya tidak bisa memberikan nafkah pada dirinya, daripada terjerumus dosa, maka diperbolehkan untuk istimna’ (onani atau masturbasi). Sedangkan yang mengharamkan istimna’ hanya Imam Syafi’i.

 

 

Jadi ada 3 Imam yang memperbolehkan dan satu yang mengharamkan. Kalau saya, secara realistis dari pemikiran para pakar ini, saya sepemikiran dengan yang membolehkan, karena tidak semua orang mampu mengendalilan dorongan syahwatnya diselesaikan dengan shaum Senin-Kamis. Namun dengan catatan ini bukan untuk pembiasaan atau mencari jalan pintas.

 

 

Bagi Anda yang bisa menyelesaikannya dengan shaum, ya alhamdulillah. Tapi bagi Anda yang sudah melaksanakan shaum tapi syahwatnya tetap menggebu-gebu, sehingga harus disalurkan, maka salurkanlah dengan cara halal yakni dengan cara menikah, tidak lewat perzinahan. Dan cara yang boleh diluar zina adalah dengan istimna’.

 

 

Tentu yang dimaksud “boleh” disini bukan berarti sebuah anjuran,namun lebih pada melihat kecilnya madlorot. Zina dalam arti melakukan hubungan diluar nikah adalah dosa besar dan mudlorotnya besar. Sementara istimna dibolehkan dengan pertimbangan mudlorotnya lebih kecil jika dibandingkan dengan zina.

 

 

Kemudian dibolehkannya istimna’ ini dimaksudkan bukan untuk mendapat kepuasan seksual secara mutlak melainkan sekedar menghindari zina yang mudlorotnya lebih besar.  Tetap bahwa yang diperintahkan atau dianjurkan adalah dengan menikah untuk menyalurkan hasarat bilogis yang ideal dengan pasangan yang sah dan mendapatkan kepuasan seksual yang hakiki.

 

 

 

Ini adalah solusi bagi Anda yang belum mampu untuk menikah sementara dorongan syahwat besar dan sudah melakukan segala upaya (shaum,olah raga dll) untuk meredamnya maka tindakan istimna (masturbasi) dibolehkan untuk menghindari mudlorot yang lebih besar yakni zina. Dalam Alquran Allah sudah memperingatkan,

 

 

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk“. (QS.Al-Isrâ’: 32).

 

Jadi sekali lagi istimna’ ini jalan kedaruratan bagi Anda yang mengalami kesulitan menyalurkan hasrat biologis dan belum mampu untuk menikah,  bukan cara atau untuk pembiasaan atau menjadi bolehnya tindakan onani secara umum. Kalau Anda mampu untuk menikah maka menikah adalah jalan terbaik dalam menyalurkan hasrat biologis Anda.

 

Dari pembahasan di atas, tinjauan nilai-nilai Islami dengan memerhatikan peringatan Allah tentang halal dan haram serta tinjauan dari aspek medis (lihat halal, haram, normal, dan abnormal), dapat ditarik kesimpulan bahwa masturbasi menurut para ulama merupakan sesuatu hal yang mubah.

 

Bagaimana dengan kasus Anda? Saya tidak tahu sejauh mana kedaruratannya sehingga suami Anda melakukan onani atau masturbasi tersebut. Padahal jelas ia mempunyai istri yakni Anda sendiri yang seharusnya bisa menyalurkan hasrat biologisnya secara alami dan islami.

 

Kalau menurut hemat saya, sebaiknya ada yang “mengalah” sehingga Anda dan suami bisa satu rumah. Anda yang ikut suami atau suami mencari pekerjaan disekitar rumah atau minimal tidak harus berjauhan. Sebab secara psikologis juga kurang bagus untuk membangun komunikasi suami istri. Apalagi Anda berdua masih tergolong pengantin baru.

 

Saran saya, sebaiknya bangun komunikasi lagi dengan suami dan segera mencari solusi yang sama-sama menguntungkan. Hal ini bukan sekedar urusan kebutuhan biologis semata melain hal yang lainnya. Jadi jangan biarkan suami Anda “menderita” seperti itu dan Anda sendiri sebenarnya tidak nyaman ditinggal suami.

 

BACA JUGA: Hukum Onani Dalam Islam

 

Jadi sekali lagi, sebelum merambat pada persoalan yang lain, yang kemungkinan suami Anda jika dibiarkan akan terganggu psikologisnya maka lebih baik dicari jalan keluar yakni saling memahami dan ada yang mengalah sehingga suami istri bisa bersama dalam satu rumah atau tidak berjauhan dalam waktu yang lama.

 

Dalam Islam bahwa hubungan suami istri itu adalah bagian dari ibadah. Disitu ada hak dan kewajiban suami istri yang harus ditunaikan. Untuk itu alangkah baiknya jika suami istri tidak saling mendzalimi. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait pembahasan masalah dan solusi hubungan suami istri lebih detail dan mendalam Anda dan juga bapak ibu sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “CINTA & SEKS Keluarga Muslim” yang saya tulis bersama dr Untung Sentosa. Selain bahasan atau tinjauan dari sisi medis juga ada pembahasan dari sisi syar’iyah sehingga buku ini jauh dari kesan jorok. Insya Allah buku ini ilmiah juga syar’iyah yang sangat bermanfaat bagi suami dan juga istri. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

890

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman