Arsip Harian: Sep 12, 2018

Aktivitas Semedi, Apakah Sesuai Ajaran Islam ?

Assalamualaikum Pak Aam, saya mau bertanya. Kalau semedi itu dalam ajaran Islam diperbolehkan tidak? Soalnya suami saya dengan gurunya suka melakukan hal ini. Kadang...

5 Amalan Setelah Pulang Ibadah Haji

 Oleh: Ust. Rafiq Jauhary*    PERCIKANIMAN.ID - - Sepulang dari tanah suci, tidak sedikit di antara para jamaah haji kebingungan dengan apa yang akan dilakukannya sesampainya...

Anwar Nasution Sebut Haji Sebabkan Melemahnya Rupiah, BPKH: Itu Pernyataan Naif

  PERCIKANIMAN.ID  - - Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Muhammad Akhyar Adnan menilai naif pernyataan Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Anwar...

Ingin Membayar Fidyah Tapi Punya Hutang, Ini Yang Harus Didahulukan?

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya punya kewajiban membayar fidyah karena Ramadhan kemarin masih menyusui namun saya juga masih mempunyai hutang dengan orang lain yang hutangnya...
- Advertisment -

Most Read

40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci

PERCIKANIMAN.iD - -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...

Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru

(Refleksi memperingati Hardiknas 2024) Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*   Khutbah Pertama:   اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...

Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...

Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah

PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...