PERCIKANIMAN.ID – – Sebagaimana diketahui bahwa biaya haji semakin tahun semakin tinggi atau mahal secara rupiah. Misalnya saja untuk tahun 2023 ini Pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari. Menurut Mustolih, kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Padahal sebagaimana dipahami bahwa salah satu syarat melaksanakan haji adalah istitha’ah atau suatu kondisi sesorang memiliki bekal secara finansial untuk biaya perjalanan dan biaya keluarga yang ditinggalkan. Hal ini sebagaimana yang Allah Ta’ala firman,
(97)……….وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ……
………….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…….. ( QS.Ali Imran: 97 )
Dimana menurut jumhur ulama bahwa yang dimaksud dengan “orang yang sanggup mengadakan perjalanan” adalah sanggup secara fisik juga sanggup secara financial atau pembiyaannya.
Lalu, bolehkah ongkos naik haji menggunakan dana talang? Kalau boleh apa ada batas maksimal dana talangan tersebut? Apakah dana talangan harus segera dilunasi setelah pulang haji?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
908
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/