Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA.*
PERCIKANIMAN.ID – – Mungkin banyak diantara kita yang ketika sedang shalat tiba – tiba kepingin buang air kecil (BAK) bahkan buang air besar (BAB). Sebagian juga ada yang ingin buang angin ( kentut ) saat sedang shalat, baik sendirian maupun berjamaah.
Pada umumnya ketika orang mengalami kondisi tersebut , biasanya berusaha menahan kencing ataupun buang air hingga selesai shalat .
Pertanyaan yang muncul adalah apakah shalat sambil menahan kencing atau buang air itu tetap sah ?
Tentang menahan kencing atau buang air kecil dijelaskan didalam sebuah hadits dari Aisyah , ia berkata :
إِنِّي
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Aku mendengar Rasulullah ﷺ, bersabda:
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan . “( HR Muslim no 560 )
Yang dimaksud Akhbatsan atau dua hadast dari hadits di atas adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar.
Bagaimana dengan menahan buang angin (kentut) ?
Adapun tentang menahan kentut dijelaskan dalam kitab Subulus Salam, Imam Al-Shan’ani berkata :
Disamakan dengan hukum menahan kencing dan air besar adalah menahan kentut. Ini jika disertai kebelet. Adapun jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannnya. Dan jika disertai kebelet, maka hukumnya makruh karena bisa mengurangi rasa khusyuk.
Ketika membahas hadits ini Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menahan kencing dan buang air besar termasuk kentut . Sebahagian ulama berpendapat tidak sah shalatnya bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar .
Ini berkaitan dengan dan kata “ لَا صَلَاةَ ” dalam hadits tersebut yang di artikan dengan .” tidak sahnya shalat ” .
Ini merupakan pendapat madzhab Zahiriyah.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa kata “ لَا صَلَاةَ ” yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kentut, menahan kencing maupun menahan buang air besar”.
Imam Nawawi dalam Syarah shahih Muslim berkata; “Menahan kencing dan buang air besar mengakibatkan hati seseorang tidak tenang di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna.
Selanjutnya beliau juga berkata :
“Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.”
Dari hadits dan pendapat ulama tersebut diatas maka kita bisa mengambil pelajaran bahwa terlepas dari pendapat para ulama tentang hukum menahan kencing , buang air besar maupun kentut saat sedang shalat maka yang lebih baik untuk dilakukan oleh seorang mukmin, ketika dia ingin kentut atau buang air kecil atau buang air besar, yang menyebabkan dia terganggu, selayaknya tidak memulai shalat.
Namun dia selesaikan hajatnya dulu, lalu berwudhu, kemudian shalat dengan khusyu hati dan anggota badannya, dan konsentrasi shalatnya.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menjadi pengingat saat ingin kencing , kentut atau pun ingin buang air besar .Semoga Allah menguatkan hati kita untuk bisa istiqamah dalam beribadah. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
*penulis adalah anggota Bidang Dakwah MUI Pusat dan anggota Bidang Dakwah Pengurus Besar Matlaul Anwar (PB MA)
5
Red: admin
Editor: iman
901