Istri Menolak Hubungan Intim Karena Takut Tertular Covid-19, Boleh atau Terlarang ?

0
1136
Agar tercipta rumah tangga yang harmonis maka suami istri harus menjalankan hak dan kewajibannya ( ilustrasi foto: pixabay )

PERCIKANIMAN.ID – –  Dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang harmonis maka suami dan istri harus mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Pada prinsipnya kewajiban suami  akan menjadi hak istri dan kewajiban istri akan menjadi hak bagi suami.

 

Seorang suami digambarkan sebagai sosok pemimpin dalam keluarga dan pengambil keputusan.Ia salah satunya berkewajiban memenuhi kebutuhan lahir batin istri serta anak-anaknya, memberi nafkah serta kesejahteraan.

 

 

Sementara peran istri tidak kalah penting, sebab akan menjadi penasihat dan teman bertukar pikiran yang akan mempengaruhi sebuah keputusan terbaik untuk kelangsungan rumah tangga yang harmonis.

 

 

Salah satu kewajiban seorang istri terhadap suami  adalah melayai suami dalam urusan ranjang atau hubungan intim. Dalam Islam sendiri hubungan suami istri dinilai sebagai sebuah ibadah yang agung. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:

 

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006).

Untuk itu seorang istri dilarang menolak ajakan suami untuk berhubungan intim. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun istri diperbolehkan menolak ajakan suaminya jika ada udzur seperti sakit, haid, nifas, dan lain-lain yang berhubungan kesehatan.  Saat dapat memenuhi hak dan kewajiban istri terhadap suami serta sebaliknya, pasangan tersebut tentu akan memiliki kebahagiaan yang dirasakan bersama.

Lalu disaat pandemi seperti sekarang ini bolehkah seorang  istri menolak hubungan intim karena takut tertular Covid-19 ? Apakah ini juga bisa disebut udzur? Bagaimana menjelaskannya ?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

941

Sampaikanpertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikutini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .