Kepada Siapa Hak Waris Diberikan Jika Anak Meninggal dan Belum Menikah? Begini Penjelasannya

0
1406
Ziarah kubur ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – – Anak adalah salah satu pihak menjadi ahli waris jika orangtuanya meninggal dunia.  Namun seringkali persoalan sengketa harta warisan ini masih sering terjadi dalam masyarakat termasuk kalangan keluarga muslim.

 

Bahkan seseorang tidak jarang dan segan seseorang berani dan rela untuk memutus tali silaturahmi dengan saudara bahkan keluarga karena masalah warus ini. Jika setiap Muslim mengetahui hukum pembagian harta warisan dalam Islam, niscaya hal ini dapat dihindari.

 

Pertama yang harus diketahui bahwa seseorang tidak dapat mendapatkan waris kecuali terdapat dalam dirinya syarat-syarat mendapatkan waris itu sendiri. Dan ulama telah memformulasikan adanya 3 syarat dalam waris, yang kesemuanya ini harus terpenuhi; 1. Meninggalnya Pewaris secara Hak (benar) ataupun secara Hukum (seperti orang yang hilang tanpa kabar, kemudian hakim menghukuminya sebagai orang yang meninggal). 2. Ahli waris dalam keadaan hidup ketika si Pewaris meninggal Dunia. 3. Tidak terdapat dala dirinya hal-hal yang menghalangi waris.

 

Lalu bagaimana hukumnya jika seoorang anak meninggal duluan dan belum menikah? Kepada siapa hak warisan diberikan ? Berapa besarnya dan bagiannya?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

983

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .