Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, mohon maaf mau bertanya. Terkait syarat poligami, seorang suami harus bisa atau mampu berlaku adil. Adil seperti apa yang dimaksud? Apakah lahir batin harus sama? Mohon penjelasannya dan terima kasih. ( Rangga via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Pada prinsipnya dalam syariat Islam bahwa seorang laki-laki diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu asalkan dapat memenuhi syarat-syaratnya salah satunya adalah ia bisa atau mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.
Hal ini ditegaskan dalam ayat Al Quran,
………..فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً…..
“…Nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Namun, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, nikahilah seorang saja…” (QS. An-Nisā’: 3)
Menurut para ahli fikih bahwa yang dimaksid adil yang disyaratkan dalam ayat ini adalah adil secara lahiriah atau yang sifatnya nampak yaitu dalam pemberian sandang, pangan, dan papan serta hal lain yang sifatnya nyata.
Makna adil sendiri artinya bukan sama rata antara istri yang satu dengan istri yang lainnya. Tetapi adil artinya mampu menempatkan sesuatu secara proporsional. Misalnya ada seorang suami yang poligami atau mempunyai dua orang istri.
Kemudian menafkahi istri pertama dan kedua dengan jumlah yang sama, misalnya Rp.2 juta per bula. Ini belum tentu disebut adil kalau kebutuhan istri pertama dan kedua itu berbeda. Misalnya anak-anak dari istri pertama sudah kuliah, sementara anak dari istri kedua masih SD, memberi nafkah dengan jumlah sama rata seperti ini menjadi tidak adil karena kebutuhan istri pertama lebih besar daripada istri kedua.
Jadi sekali lagi, adil dalam hal ini bukan berarti sama rata akan tetapi pemberian secara proporsional sesuai dengan kondisi dan juga kebutuhannya. Ini juga harus bisa dipahami khususnya bagi para istri yang suaminya poligami.
Kemudian menurut para ahli fikih juga bahwa adil secara batin tidak menjadi persyaratan dalam ayat poligami tersebut. Sesungguhnya adil itu disyaratkan untuk urusan-urusan lahiriah, sementara masalah batin tidak ada seorang pun yang bisa adil.
Nabi Saw. dalam salah satu riwayat pernah menyebutkan bahwa kita hanya bisa berlaku adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriah, sementara yang bersifat batiniah kita tidak akan bisa adil. Karena membagi cinta atau perasaan itu tidak seperti membagi roti, cinta itu abstrak, karenanya adil yang dipersyaratkan dalam ayat ini adalah adil yang bersifat lahiriah saja.
Bisa jadi sama halnya, misalnya orangtua yang mempunyai anak lebih dari satu. Tentu dalam hal materi akan berusaha untuk berbuat adil. Namun dalam hal perasaan atau rasa cinta bisa jadi berbeda antara anak yang satu dengan yang lainnya. Sebab yang namanya cinta itu abstrak .
Kemudian kalau dalam Al-Qur’an seorang laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu istri, ini sifatnya kebolehan saja. Bukan sebuah keharusan atau anjuran. Namanya boleh, tentu mengandung makna pilihan yang sesuai dengan kemampuan.
Selanjutnya ayat tersebut mengandung makna bahwa seorang wanita tidak bersalah kalau manjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, karena berada pada koridor yang dibenarkan oleh agama. Atau menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tidak bersalah sebab syariat membenarkan atau membolehkan.
Yang salah adalah apabila ada seorang istri kedua atau ketiga yang mempengaruhi suaminya untuk berlaku tidak adil. Jadi, yang salah bukan karena jadi istri kedua, tapi yang salah kalau sebagai Istri muda mempengaruhi suami untuk tidak berlaku adil kepada istri pertamanya. Ini yang tidak dibenarkan.
Pembahasan ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra namun bisa kita tegaskan bahwa poligami itu pada prinsipnya dibolehkan atau dibenarkan dalam syariat Islam.Kalau ada kisah atau cerita yang tidak menyenangkan atau kegagalan maka itu sifatnya kasuistis personal semata yang tidak bisa salahkan syariatnya.
BACA JUGA: Syarat Poligami Dalam Islam
Jadi kalau ada yang tidak harmonis dan sebagainya maka yang harus dinilai atau dilihat adalah pribadinya atau personalnya. Bukan lantas menyalahkan syariatnya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait dengan pembahasan dan tips membentuk serta membangun keluarga yang sakinah dan harmonis, Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul, “INSYA ALLAH SAKINAH“. Dalam buku ini ada beberapa tips serta contoh kasus rumah tangga berikut solusinya dikemas dengan pembahasan sesuai tutunan Islam dan mudah dipahami. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
980
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman