Facebook Instagram Mail Twitter
Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH
      Sujud

      Cara Shalat Istikharoh, Bolehkan Diwakilkah Orang Lain ? Ini Penjelasannya

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda AKTUAL MUI: Radikalisme Tidak Diukur Dari Aksesoris Seperti Cadar

MUI: Radikalisme Tidak Diukur Dari Aksesoris Seperti Cadar

Penulis
Iman Djojonegoro
-
9 Maret 2018
0
694
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

     

    PERCIKANIMAN.ID – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan ada kesalahpahaman sementara dari pihak yang mengaitkan masalah radikalisme dengan pemakaian atribut muslim seperti cadar, celana cingkrang (isybal) dan potongan jenggot seseorang. Pandangan tersebut sangat tidak tepat karena radikalisme tidak hanya diukur melalui simbol-simbol aksesoris tersebut, tetapi lebih pada pemahaman ajaran agamanya.

     

     

    “Sehingga kurang tepat jika karena alasan ingin menangkal ajaran radikalisme di kampus kemudian melarang mahasiswi memakai cadar,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jumat (9/3/2018).

     

    Zainut khawatir setelah larangan penggunaan cadar, kemudian disusul dengan larangan berikutnya, yaitu larangan mahasiswa memakai celana cingkrang dan berjenggot. Untuk menangkal ajaran radikalisme, menurutnya, harus melalui pendekatan yang lebih komprehensif, persuasif, edukatif dan konseling keagamaan yang intensif.

     

    Ia menyampaikan, MUI meminta kepada semua pihak menempatkan masalah ini sebagai sesuatu hal yang wajar, proporsional dan tidak perlu dibesar-besarkan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada rektorat UIN Sunan Kalijaga.

     

    Kampus memiliki otoritas dan kewenangan mengatur kampusnya melalui berbagai penerapan peraturan yang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma susila dan undang-undang yang ada. Selain itu dengan melalui berbagai pendekatan dan solusi yang komprehensif, maslahat juga bermartabat.

     

    “MUI yakin kita semuanya tidak berharap kampus menjadi sarang penyebaran paham radikalisme, liberalisme dan tempat yang menanamkan sikap fobia terhadap agama Islam,” ujarnya.

     

    Ia menerangkan, semuanya berharap kampus menjadi tempat persemaian nilai-nilai ajaran Islam yang moderat (wasathiyah) dan Islam yang rahmatan lil alamiin. Zainut menjelaskan, pemakaian cadar bagi seorang muslimah sebagai syarat dan kewajiban untuk menutup aurat adalah masalah cabang dalam agama (furu’iyyat). Dalam berbagai pendapat para ulama tidak ditemukan adanya kesepahaman (mukhtalaf fihi).

     

    BACA JUGA: Hukum Cadar Bagi Muslimah

     

    Masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama (khilafiyah). Hendaknya semua pihak dapat menerima perbedaan pandangan tersebut sebagai khazanah pemikiran Islam yang dinamis serta menjadikan rahmat bagi umat Islam yang harus disyukuri bukan justru diingkari.

     

    “MUI meminta semua pihak menahan diri dan tidak menjadikan isu penggunaan cadar mahasiswi UIN Sunan Kalijaga sebagai alat untuk saling mendiskreditkan dan menyalahkan antarkelompok pandangan keagamaan di masyarakat, karena dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan umat Islam,” katanya. [ ]

    Sumber: republika.co.id

    5

    Red: admin

    Editor: iman

    Ilustrasi foto: mui

    935

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaKeutamaan Shalat Sunnat Rawatib, 3 Hal Akan Kita Dapatkan
      Artkel SelanjutnyaTips Rajin Shalat Tahajud, Lakukan 6 Hal Ini
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      MUI Jabar

      MUI Jabar Kecam Keras Pembagian Bir di Event Bandung Pocari Run: “Sangat Merusak Kesadaran Keagamaan Kaum Muslimin”

      Unisa Bandung

      Komitmen Terhadap Mutu Layanan,Perpustakaan Unisa Bandung Raih Akreditasi A

      BMH

      BMH dan Askrindo Syariah Wujudkan Kebahagiaan 50 Santri Tahfidz Yatim Dhuafa

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3782
      • AKTUAL2815
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2227
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1041
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH607
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      Facebook Instagram Mail Twitter
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD