Assalamu’alaykum. Pak Aam mohon dijelaskan bahwa menikah atau itu bisa menjadi wajib,sunnah,mubah bahkan haram untuk dilakukan. Terima kasih ( Yenny via email)
Wa’alaykumsama Wr Wb. Iya Yenny, bapak ibu, mojang bujang, dan sahabat-sahabat sekalian. Begini, benar apa yang Anda sampaikan bahwa para ulama fikih membagi hukum pernikahan itu bisa menjadi wajib, bisa menjadi sunnah bisa menjadi sekedar mubah saja atay bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan atau dijalani.
Nah, hukum pernikahan demikian memang sifatnya individual atau personal. Tergantung dari kondisi calon mempelai atau calon pengantinnya.
Pertama, menikah hukumnya wajib
Menikah itu menjadi wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial, usia cukup, kesiapan lahir dan batin serta kesiapan lainnya. Jika ia sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan jika tidak menikah maka menikah baginya menjadi wajib.
Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya. Ia tidak boleh menundanya lagi.
Kedua, menikah bisa sunnah hukumnya
Jika seseorang sudah mampu secara lahir dan batin namun ia masih tidak merasa takut jatuh kepada zina atau ia mampu menjaga dirinya dari perbuatan zina maka menikah baginya hukumnya sunnah. Misalnya karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif atau karena masih menempuh pendidikan.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk tidak jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah Swt.
Tentu sekiranya ia menikah, maka dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita tersebut.
Ketiga, menikah bisa makruh hukumnya
Sekiranya orang tersebut yang tidak punya penghasilan sama sekali atau pun punya penghasilan namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhannya sendiri bahkan kadang-kadang kurang maka orang tersebut hukumnya makruh bila menikah. Sebab menikah bukan sekedar perasaan cinta melainkan juga ada tuntutan ekonomi yang harus ia laksanakan yakni menafkahi istri, kemudian anak-anaknya.Dalam Al Quran disebutkan,
“Orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” ( QS.An Nur: 33)
Keempat, menikah bisa mubah hukumnya
Kondisi ini ketika seorang laki-laki yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka baginya hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh baginya. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk menundanya.
Misalnya, secara ekonomi ia baru mampu mencukupi kebutuhannya sendiri namun ia juga mampu menjaganya dari hal-hal yang maksiat. Ia mampu mengendalikan hawa nafsunya misalnya dengan puasa, ikut kajian dan sebagainya maka pada kondisi tengah-tengah seperti ini, hukum nikah baginya adalah mubah. Ya, kalau dipaksakan menikah mungkin bisa dengan hidup pas-pasan dengan istrinya.
Kelima, menikah bisa haram hukumnya
Para ulama mengkategorikan dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah lahir ( kebetuhan pokok). Kedua, tidak mampu memeberikan nafkah batin ( tidak mampu melakukan hubungan seksual).
Kalau ia tidak mampu memberi nafkah lahir jelas akan mendzolimi istrinya. Misalnya ia pengangguran berat, hidup hanya dari pemberian orangtuanya atau orang lain. Bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak-anaknya jika dirinya sendiri saja ia tidak mampu.
Selanjutnya, bahwa menikah itu benar bukan semata urusan biologis ( seksual saja) namun perlu dicatat bahwa hubungan suami istri itu adalah salah satu bagian dari ibadah dalam rumah tangga antara suami dan istri, bisa membuat hubungan jadi harmonis dan salah satu tujuan pernikahan adalah mempunyai keturunan. Bagaimana mungkin itu semua bisa dilakukan jika suami tidak bisa memenuhinya.
Misalnya lagi ia mempunyai penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit bahkan hingga kematian, penyakit HIV AIDS misalnya, yang jika dilangsungkan akan membahayakan baik bagi istrinya maupun anaknya. Kondisi demikian hukumnya haram baginya untuk menikah, sebab madlorotnya akan lebih besar bagi dirinya dan pasannya.
Nah, jika kondisi demikian menikah baginya bisa saja menjadi halal atau boleh jika pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya. Untuk itu haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Namun perlu dicatat, jika dalam perjalanannya nanti pernikahan atau rumah tangga tersebut tidak utuh atau terjadi perceraian ditengah jalan sebab kekurangan suaminya tersebut maka hal itu bukan takdir melainkan pilihan. Sebab, ia sudah tahu kondisi awalnya sehingga ia mempunyai pilihan untuk terus atau batal.
BACA JUGA: Hukum Menikahi Mantan Menantu
Selain itu masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama (non muslim) atau atheis. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, menikah untuk menyakitinya atau nikah untuk jangka waktu tertentu, misalnya menikah hanya untuk sebulan, dua bulan atau kawin kontrak (mut’ah) maka hukumnya haram.
Namun sekali lagi bahwa hukum menikah yang saya sebutkan tadi sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Jadi tidak belaku umum melainkan berlaku secara personal atau kasusistis. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
968
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/