Harta Temuan, Berapa Lama Mengumumkannya?

0
528

 

 

Assalamu’alaykum. Pak Aam, beberapa hari lalu suami saya menemukan barang berharga. Sudah diumumkan namun belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya. Lalu kami harus bagaimana? Mohon penjelasannya. (Hayati via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya Ibu Hayati, bapak ibu, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Secara istilah barang  atau harta temuan ini disebut Luqathah artinya suatu benda atau barang yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya  sehingga dikhawatirkan akan rusak atau musnah jika tidak dipungut atau diambil.

 

 

Menurut para ulama secara umum memungut atau mengambil barang temuan hukumnya halal atau boleh, kecuali barang- barang khusus yang dilarang memungutnya, seperti benda beracun, benda berbahaya yang kalau bukan ahlinya akan membahayakan.

 

Halal atau bolehnya memungut barang temuan ini dapat kit abaca pada hadits  Rasulullah Saw saat ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, lalu beliau Rasul bersabda,

 

’’Kenalilah wadah atau tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui (pemiliknya) maka gunakanlah dan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi jika jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya’’  (HR.Bukhari dan Muslim)

 

Barang  temuan ini ada yang berbatas dengan waktu dan ada yang waktunya lama. Artinya barang tersebut ada yang cepat rusak dalam jangka waktu tertentu dan ada yang tetap utuh dalam jangka waktu yang lama. Misalnya Anda menemukan makanan maka kewajiban Anda tetap harus diumumkan kemudian karena makanan ini waktunya tidak lama mungkin sehari atau dua hari, jika tidak ada yang mengakui para ulama berpendapat boleh dimakan atau digunakan. Jadi tidak perlu menunggu sampai satu tahun. Dalam lanjutan haditsnya disebutkan “Itu rezeki dari Allah yang dikendaki-Nya’

 

Lalu bagaimana jika barang tersebut  tahan lama , misalnya perhiasan. Dengan mengacu pada pada hadits diatas maka tetap harus diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun. Kemudian kenali ciri-ciri khususnya dan umumkan yang global saja.

 

Para ulama sepakat bahwa orang yang memungut  atau mengambil barang temua ketika mengumumkannya hanya menyebutkan jenisnya secara global,  jika menemukan uang maka dia menyebut uang, jika perhiasan maka dia sebutkan perhiasan dan seterusnya, tidak boleh menyebutkan semua ciri- ciri dan jumlah barang tersebut secara mendetail, karena dikhwatirkan adanya orang- orang yang tamak akan mengklaim atau mengaku- ngaku barang itu adalah miliknya padahal bukan.

 

Mungkin ada yang mengaku pemilik barang tersebut maka Anda minta untuk  menyebutkan ciri-cirinya. Misalnya handphone, merk apa, tipe, pin jika perlu dan ciri-ciri khusus lainnya. Tujuan tentu untuk menghindari orang yang hanya mengaku-aku saja. Kalau sesuai atau cocok maka Anda serahkan, kalau tidak cocok maka Anda boleh menyimpannya lagi.

 

BACA JUGA: Badal Haji, Bagaiman Hukumnya? 

 

Dalam menyimpang atau mengumumkan barang temua tersebut kita boleh mengangkat atau mengambil saksi. Tujuannya agar barang tersebut betul-betul sampai kepada pemiliknya. Saksi ini juga yang akan meyakinkan bahwa barang  dengan ciri-ciri khusus tersebut tidak ada yang mengaku-aku sebagai pemiliknya, seperti yang dijelaskan Rasulullah dalam haditsnya yang bersabda,

 

’’Barangsiapa menemukan barang (luqathah), maka hendaklah ia mengangkat saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya, jika datang pemiliknya, maka (pemiliknya) lebih berhak dengan barangnya, jika tidak (dijumpai pemiliknya) maka barang itu adalah milik Allah yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.’’ (HR.Abu Dawud)

 

Jadi tetap jika barang tersebut tahan lama maka Anda harus menunggunya selama satu tahun sambilnya mengumumkannya. Namun jika masa satu tahun tersebut tidak ada pemiliknya, maka sesuai hadits Rasul barang tersebut menjadi milik Anda sebagai rezeki dari Allah.  demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

937

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/