Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya dan suami ingin langsung memberikan atau menyalurkan zakat maal atau tidak dititip lewat lembaga. Bolehkah zakat diberikan dalam bentuk barang atau bukan uang tunai? Bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasannya ( Nur via email )
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya Ibu Nur, bapak ibu, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus kita lakukan. Zakat juga sebagai salah satu bentuk ibadah yang mempunyai dimensi spiritual yakni ibadah kepada Allah juga mempunyai dimensi social atau berbagi atau berkhidmat kepada sesama manusia.
Zakat juga bermakna sebagai pilar ekonomi ummat yang dapat mendekatkan sesama sebagai bentuk kepeduliannya. Selain zakat fitrah yang harus kita keluarkan menjelang hari Raya Ied atau Idul Fitri , ada juga zakat maal yang harus kita keluarkan jika sudah memenuhi nisbab atau ukurannya.
Dalam Al Quran secara jelas Allah menyebutkan tentang ketentuan zakat ini,
“Mereka juga bertanya kepadamu tentang apa yang harus diinfakkan. Jawablah, “Yang lebih dari keperluanmu.” Begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (QS. Al Baqarah: 219)
Menurut para ulama tafsir makna al afwu dalam ayat tersebut adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Artinya kebutuhan dasar manusia secara dasar sesuai syariah. Sebab, jika kebutuhan tersebut diukur secara manusiawi maka seberapa pun kekayaannya atau hartanya maka ia tidak akan merasa cukup dan kebutuhannya selalu meningkat.
Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang, dimana ia harus mengeluarkan zakatnya.
Meskipun zakat maal dimaknai sebagai zakat atas harta kekayaan namun dalam memberikannya boleh dalam bentuk benda. Maksudnya begini, misalnya setelah dihitung zakat maal Anda sebesar Rp.100 ribu maka Anda boleh memberikan uang tersebut secara utuh kepada mustahik atau orang yang berhak menerimanya.
Namun sekiranya Anda ingin memberikan zakat tersebut dalam barang, misalnya uang tersebut Anda belikan sembako, ada beras, gula , minyak dan sebagainya sesuai dengan kebutuhannya maka itu juga diperbolehkan.
BACA JUGA: Beli Emas 2 Gram, Apakah Langsung Ada Zakat Perhiasan?
Jadi sekali lagi, bolehkah zakat maal diberikan dalam bentuk barang atau tidak harus uang? Jawabnya boleh, namun akan lebih bijak apabila barang tersebut dibutuhkan yang menerimanya. Misalnya yang menerimanya sedang sakit maka boleh memberikan zakat maal tersebut Anda belikan obat sesuai resep dokter. Akan tidak bijak jika ia sedang sakit, Anda memberikannya dalam bentuk pakaian, misalnya. Sementara yang sangat dibutuhkannya adalah obat-obatan agar ia lekas sehat.
Atau karena orang tersebut kebutuhannya gerobak untuk usaha maka Anda boleh memberikannya gerobak usaha dari zakat maal Anda tersebut. Sekali lagi usahakan sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam Islam setidaknya ada indikasi harta kita berkah atau tidak. Harta yang berkah itu halal, halal cara mendapatkannya. Kemudian harta berkah itu bersih, sebab telah dikeluarkan zakatnya. Berikutnya harta berkah itu manfaat, baik diri sendiri, keluarga hingga masyarakat atau minimal tetangga. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
960
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/