Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

      Benarkah Ada Ruh Gentayangan? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda TANYA USTADZ AKHLAK Memakai Baju Bergambar Ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Memakai Baju Bergambar Ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Penulis
Iman Djojonegoro
-
8 Februari 2018
0
1123
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

     

     

    Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya suka shalat dengan memakai baju atau sarung yang ada gambarnya. Kata teman, shalat saya tidak sah karena gambar hukumnya  haram dan orang Islam dilarang menggambar. Benarkah demikian? Bagaimana dengan foto keluarga yang ada di rumah kita? Mohon penjelasannya dan terima kasih ( Noval via email)

     

    Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya kang Noval, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Terkait hukum gambar ini sering ditanyakan juga baik saat kajian atau diskusi dan jawaban ini, mudah-mudahan bisa dibaca bagi yang mempunyai pertanyaan sejenis.

     

    Begini, apa yang Anda tanyakan terkait larang untuk menggambar makhluk hidup ada dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari hadits Bukhari dan Muslim, dimana Rasulullah Saw bersabda:

     

    “Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).

     

    Terkait dengan hadits ini para ulama hadits berbeda pendapat, setidaknya ada dua pendapat tentang larangan ini. Pertama, adalah ulama yang mutlak mengharamkan semua jenis gambar dan segala gambar tanpa terkecuali. Kedua, ada ulama yang membolehkan gambar dengan catatan tergantung gambarnya.

     

    Dulu Nabi melarang orang muslim menggambar karena gambar-gambar atau lukisakan pada waktu itu digunakan untuk ritual ibadah atau untuk diibadahi. Orang melukis binatang, membuat patung dan sebagainya sebagai media untuk melakukan ritual.

    Ulama seperti DR.Yusuf Qordhowi juga tidak mutlak melarang gambar melainkan ada beberapa catatan atau syarat misalnya, mengharamkan orang yang menggambar (menghasilkan karya seni) sesuatu yang disembah selain Allah seperti gambar al-Masih bagi orang Nasrani, sapi bagi orang Hindu, dan sebagainya. Dengan nash yang keras dari Rasulullah Saw, dalam HR. Muslim: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis, yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah.”

    Beliau juga mengharamkan gambar yang bertentangan dengan adab Islam seperti gambar wanita telanjang (pornografi), dan lain-lain.

    Menurut hemat saya, tergantung dari gambar tersebut untuk apa dan bagaimana bentuknya. Gambar maksiat jelas haram secara akal sehat.

    Kalau ada gambar atau foto di rumah kita tentang foto keluarga, misalnya foto wisuda, foto-foto keluarga kita, anak-anak semasa kecil dan sebagainya , dimana masalahnya?. Kalau sekedar gambar biasa untuk kenangan bukan untuk diibadahi atau dijadikan ritual, tentu tidak masalah.

    Seperti foto identitas kita, misalnya di KTP, Paspor, Ijazah dan sebagainya. Kan tidak menjadi masalah. Bahkan kita setiap hari kita menggunakan kertas yang bergambar yakni uang.

    Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat saya, saya kurang setuju dengan teman-teman yang mengharamkan gambar secara mutlak. Namun dia masih menyimpan KTP, SIM, Ijazah, Paspor dan sebagainya yang ada fotonya.

     

    BACA JUGA: Bolehkah Shalat Tidak Memakai Mukena?

     

    Jadi sekali lagi foto atau gambar yang diharamkan adalah yang bertujuan untuk ibadah, disembah, dijadikan ritual kemusyrikan, atau gambar tidak sopan (porno,norak,jorok) dan sebagainya.

    Terkait Anda yang shalat dengan memakai pakaian atau baju yang bergambar sebaiknya dihindari. Sebab, bisa jadi gambar yang ada di pakaian Anda tersebut dapat mengganggu orang lain yang sedang shalat, misalnya gambar tersebut ada dibaju atau kaos bagian belakang sehingga akan terlihat oleh orang yang ada dibelakang Anda.

    Saat ke masjid untuk shalat hendaknya memakai pakain yang rapi, sopan dan usahakan tidak bergambar yang dapat mengganggu konsetrasi atau kekusyukan orang yang sedang ibadah. Demikian jawabannya semoga bermanfaat.

    Nah, terkait dengan tata cara shalat, baik sebelum, selama atau sesudah shalat Anda bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU”. Di dalamnya ada pembahasan terkait pelaksanaan shalat berikut amalan-amalan saja yang meski dilakukan yang disertai dalil yang shahih. Wallahu a’lam.

    5

    Editor: iman

    Ilustrasi foto: pixabay

    950

    Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaPemerintah Hanya Memfasilitasi Zakat Bagi ASN Muslim, Bukan Mewajibkan
      Artkel SelanjutnyaAnak Hasil Zina, Kalau Sholeh Siapa Yang Mendapat Pahala?
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Unisa Bandung

      Bersaing di Tingkat Nasional, Satgas UNISA Bandung Boyong Dua Penghargaan

      Al Ihsan

      Mengedepankan Ihsan

      Juara Lomba

      Bikin Bangga, Mahasiswa Unisa Bandung Sabet Juara di Berbagai Kategori Lomba ASLAMA PTMA 2025

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3776
      • AKTUAL2809
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2222
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1040
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH606
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD