PERCIKANIMAN.ID – – Tanpa terasa kita sudah memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Itu berarti Ramadhan akan berakhir dan bersiap menyambut Idul Fitri atau 1 Syawal. Semua kaum muslimin menyambut dengan gembira terutama anak-anak.
Namun ada satu kewajiban yang tidak boleh dilalaikan yakni membayar zakat fitrah. Pentingnya zakat fitrah ini menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam., mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah Subhanahu wa ta’ala, sampai dikeluarkan zakat fitrahnya.
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ
(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.
Kemudian, fungsi zakat fitrah juga menjadi penyebab bagi orang-orang yang lemah (mustadh’afin) menjadi tertolong dalam memenuhi kebutuhan mereka terutama pangan. Jangan sampai pada hari raya Idul Fitri masih ada yang meringis kelaparan karena menahan perihnya rasa lapar. Kita simak sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam., dari Ibnu Abbas RA:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin.”
Keluarkanlah zakat fitrah itu dengan makanan pokok yang ada di negeri kita, sehingga menjadi afdhal dalam mengeluarkannya, bertambah nilai ibadahnya dan menjadi sempurna ibadah puasanya. Sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam., dalam hadits riwayat Bukhari:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. “ (HR. Bukhari).
Lalu mengapa harus dikeluarkan atau dibayarkan sebelum shalat Ied? Ini penting untuk diketahui dan dipahami, sebab jika dibayarkan atau dikeluarkan setelah shalat Ied maka bukan zakat fitrah tetapi hanya sedekah biasa. Dalam haditsnya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam menegaskan,
“Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari aya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah hari raya maka akan masuk kedalam kategori sedekah biasa.” (HR Abu Daud).
Terkait zakat fitrah, pertanyaan yang sering muncul umumnya adalah besaran zakat fitrah dan apakah diperbolehkan membayar zakat dalam bentuk uang. Nah untuk menjawab pertanyaan itu, yuk kita belajar bersama!
Hadits tentang Zakat Fitrah
Melansir laman resmi nu.or.id, dalam hadist riwayat Ibnu Umar disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya” (HR. Bukhari).
Namun ada perbedaan pendapat dari para ulama dalam menghitung besaran satu sha’. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, menyebutkan satu sha’ = delapan rithl Irak (3,8 kilogram). Mereka beralasan bahwa Umar r.a mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl. Di sisi lain, mereka juga berpedoman pada hadist riwayat Jabir yang berbunyi:
“Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.” (HR Ibnnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673).
Kemudian Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ = lima sepertiga rithl Irak (2,2 kilogram). Dengan begitu, kelompok ini menentukan kadar zakat fitrah sebesar 2,2 kilogram.
Mereka berdalih ukuran tersebut merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah. Dimana masyarakat Madinah mendapatkan ukuran itu, dari para leluhur yang dulu berinteraksi langsung dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam.
Sebagai catatan, sha’ ini merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karena itu, sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat karena nilai satu sha’ berbeda dan tergantung pada jenis benda yang ditakar.
Lalu bagaimana dengan besaran zakat fitrah di Indonesia? Terkait ini, umat Islam Indonesia perlu merujuk Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Dalam fatwa itu terdapat beberapa ketentuan meliputi:
- Zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,7 kilogram atau 3,5 liter per orang
- Kualitas beras yang dizakatkan juga harus sesuai dengan kualitas yang dimakan sehari-hari oleh pembayar zakat (Muzakki).
- Muzakki tidak diperkenankan mengurangi kualitas beras yang dizakatkan.
- Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversi ke dalam bentuk uang, yaitu seharga berat beras dan kualitas yang dikonsumsi saat ini. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
905