Bikin Gaduh Soal 1 Syawal, PP Nasyiatul Aisyiyah Desak BRIN Beri Saksi Tegas ke APH dan TD

0
616
Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari ( foto: istimewa)

PERCIKANIMAN.ID – – Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah mengecam keras tindakan arogan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait perbedaan penetapan awal bulan Syawwal 1444H, yang disertai ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari, menilai tindakan yang dilakukan dua peneliti BRIN yakni Thomas Djamaludin (TD) dan Andi Pangerang Hasanudin (APH) merupakan masalah serius yang dapat memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengecam tindakan Saudara APH dan Saudara TD dalam menyikapi perbedaan terutama dalam hal-hal keagamaan. Perbuatan tersebut sangat disayangkan karena sebagai seorang intelektual dan berada pada sebuah badan penelitian termasyur di Indonesia mestinya persoalan yang dikemukakan dapat dibicarakan dan didiskusikan dalam forum-forum intelektual yang sesuai dengan bidangnya,” ujar Ariati Dina dalam keterangan resminya, Senin (25/4/2023).

Ariati juga mengapresiasi langkah BRIN secara kelembagaan yang segera merespon tindakan civitasnya dengan melakukan sidang etik Majelis Hukum dan Disiplin ASN besok Pagi (Rabu, 26/04/2023).

“Dengan ini pula, Nasyiatul Aisyiyah mendesak agar sidang etik tidak hanya diberlakukan untuk Saudara APH. Namun juga untuk Saudara TD, yang menjadi pemicu munculnya ujaran kebencian dari saudara APH untuk warga Muhammadiyah. Nasyiatul Aisyiyah juga mendesak agar sanksi final yang diberikan oleh BRIN adalah sanksi yang benar-benar dapat memberikan efek jera bagi keduanya dan dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi warga Indonesia khususnya untuk ASN,” pintanya.

Selain itu, Ariati meminta Polri memproses laporan pengaduan yang sudah dilayangkan warga Muhammadiyah ke Bareskrim Polri maupun Polda secara adil, cepat, dan tuntas, serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga Muhammadiyah atas adanya ancaman pembunuhan yang telah disampaikan secara terbuka di media sosial.

Lebih jauh, Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta ini mengajak segenap kader Nasyiatul Aisyiyah dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan sosial, menghargai keberagaman, serta menolak segala bentuk diskriminasi.

 

“Berpikir bijak sebelum bertindak, terutama dalam berkomentar di media sosial,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui pernyataan sikap PP Nasyiatul Aisyiyah merupakan buntut dari kegaduhan akibat komentar Thomas Djamaludin di Facebook yang diikuti ancaman pembunuhan oleh AP Hasanudin dari BRIN terhadap warga Muhammadiyah.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari status Facebook yang ditulis Thomas Djamaluddin seorang Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN. Dalam pernyataannya, Thomas Djamaluddin mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah, tapi ingin menggunakan lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Komentar Thomas di Facebook yang memicu emosi Andi berbunyi:

 

“Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas.”

 

AP Hasanuddin yang merupakan junior Thomas seketika menanggapi:

 

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian.”

 

Sejauh ini, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah juga telah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu dilakukan Hasanuddin melalui media sosial.

 

“Beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah setelah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).

 

Dalam laporan bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023 tersebut, terlapor melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. [ ]