
PERCIKANIMAN.ID – – Gerakan Masyarakat Melawan Islamofobia (GAMMIS) menggelar talkshow dengan mengambil tema “ Indonesia Damai Tanpa Islamofobia “ di Masjid Al Fajr Jl.Cijagra Kota Bandung, Sabtu (18/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber antara lain KH. Athian Ali Da’i, Lc.,M.A (FUUI), Mustofa Nahrawardaya (GNAI) serta Dani Java Jive (Influencer Hijrah). Sebagai pembicara dan pengantar KH. Athian Ali Da’i, Lc., menyampaikan bahwa pada hakikatnya Gerakan atau sikap islamophobia (sikap anti Islam) sudah berlangsung sejak lama.
“Setidaknya kita bisa baca dalam sejarah bagaimana upaya dan rekayasa kaum kafir Quraisy yang didukung kaum munafik terhadap dakwah Rasulullah dan sesudah beliau wafat,”paparnya.
Sementara itu Mustofa Nahrawardaya dari Gerakan Nasional Anti Islamphobia (GNAI) dalam paparannya menyampaikan bahwa tidak ada lima sikap yang ditunjukan orang atau kelompok yang mengidap penyakit islamophobia. Yang pertama sikap takut kepada orang Islam. Sementara yang kedua sikap menghindar,kemudian sikap tidak suka. Lalu menunjukkan dengan sikap membenci baik ajaran Islam maupun kepada orang Islam.
“Benci dengan kata syariah, jihad, lalu benci kepada orang Islam berjenggot, Muslimah bercadar dan sebagainya,” ungkapnya.
Berikutnya,menurut Mustofa adalah puncak dari sikap islamophobia yakni dengan mengalukan penyerangan atau menyerang baik symbol-simbol keislaman maupun kelompok atau pribadi muslim itu sendiri.
“Contohnya sudah banyak sekali khususnya di barat. Misalnya si Brenton Tarant adalah pembenci Islam yang akut. Dengan senjata otomatis, lelaki usia 28 tahun kelahiran Australia ini, memberondong jamaah Jumat di Selandia Baru pada 15 Maret 2019 yang lalu,”paparnya memberi contoh.
Sementara di Indonesia sendiri menurut Mustofa, sikap islamophobia sudah ada sejak zaman penjajah hingga saat ini. Ia menyebut bahwa melabeli teroris kepada aktivis Islam adalah salah satu sikap islamophobia.
“Media misalnya adalah membuat judul berita atau headline dengan kalimat “Terduga teroris dikenal rajin shalat, rajin membaca Al Quran dan sebagainya. Belum lagi aparat kepolisian saat penangkapan terduga teroris maka barang buktinya yang ditunjukkan adalah Al Quran, sajadah dan buku-buku bacaan keislaman lainnya,”ujarnya.
Untuk diri baik dirinya maupun KH.Athian pun mengajak para hadirin khususnya dan umumnya kaum muslimin agar bersama-sama melawan gerakan ataupun sikap islamophobia baik yang tersamar maupun yang terang-terangan.
“Tagline saya: Jika Ummat Islam merasa mendapatkan keadilan, ya karena penguasanya adil. Sebaliknya jika Ummat Islam merasa terdzalimi, ya karena penguasanya dzalim,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut GAMMIS melalui Ketuanya DR. Anton Minardi, S.H.,M.A. membacakan pertanyataan sikapnya sebagai berikut:
Dengan mengarap ridho dan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan penuh kesadaran kami Gerakan Masyarakat Melawan Islamofobia disingkat GAMMIS merespon dan menyambut baik atas Resolusi PBB yang mendeklarasikan bahwa tanggal 15 Maret sebagai hari memerangi Islamophobia (Decides to proclaim 15 March the International Day to Combat Islamophobia), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Bismillahirrohmanirrohim
PERNYATAAN SIKAP GERAKAN MASYARAKAT MELAWAN ISLAMOFOBIA (GAMMIS) Jilid 2
Pertama, mendukung Resolusi Majelis Umum PBB tentang Memerangi Islamophobia.
Kedua, kami berkomitmen memperingati setiap tanggal 15 Maret sebagai hari Memerangi Islamophobia
Ketiga, menyayangkan bahwa di berbagai negara masih terjadi Islamophobia seperti yang
dilakukan di negara Swedia dimana terjadi pembakaran terhadap kitab suci umat Islam yaitu Al Qur’an yang dilakukan oleh Rasmus Paludan, Larangan menggunakan jilbab seperti yang dilakukan oleh negara India, De Islamisasi yang terjadi di Uyghur, Diskriminasi yang terjadi di Rohingya yang dilakukan oleh Junta Militer Myanmar dan khususnya Indonesia yang subur degan ucapan kebencian terhadap ajaran dan symbol Islam, mendiskriminasi dan memenjarakan ulama, da’i dan tokoh umat Islam serta membenturkan Islam dan negara
Keempat, mengajak seluruh masyarakat dunia dan khususnya pemerintah Indonesia untuk patuh terhadap Resolusi PBB serta berperan aktif dalam memerangi Islamophobia.
Kelima, melaporkan setiap aktivitas Islamophobia yang dilakukan baik oleh pemerintahan,organisasi, komunitas maupun personal kepada PBB untuk ditindak secara tegas.
Keenam, meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera merancang dan menerbitkan Undang-Undang Anti Islamophobia
Ketujuh, menuntut kepada pemerintah untuk menindak tegas, mengadili, menghukum pelaku Islamophobia tanpa tebang pilih atau pandang bulu dan tidak bersikap membiarkan apalagi melindungi pelaku Islamophobia.
Kegiatan talkshow ini dihadiri ratusan perserta yang memenuhi masjid Al Fajar baik lantai satu maupun lantai utama masjid. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
948