Waspada Modus Penipuan Online Bunda, Ini 7 Cara Melapor ke Polisi, Kemenkominfo, hingga ke OJK

0
484
Waspadai usaha penipuan via online ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – –  Penipuan online saat ini sedang marak dengan memakan banyak korban. Saat mengalami penipuan online Bunda sebaiknya jangan langsung merasa panik. Karena saat ini sudah banyak cara melaporkan penipuan online baik secara daring ataupun langsung.

 

Namun, saat akan melaporkan penipuan online sebaiknya Bunda pastikan sudah menyiapkan bukti-bukti ya kuat ya. Karena hal ini akan mempemudah Bunda saat memilih cara melaporkan penipuan online. Yuk Bunda simak cara melaporkan penipuan online dalam artikel berikut ini.

 

Cara Melaporkan Penipuan Online

Penipuan online dapat dilaporkan dengan cara datang langsung ke kantor polisi atau via daring melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah. Berikut cara melaporkan penipuan online yang dapat Bunda lakukan.

 

  1. Lapor ke Polisi

Cara melaporkan penipuan online yang bisa Bunda lakukan pertama adalah ke pihak yang berwajib. Bunda dapat datang ke langsung ke Polres untuk melaporkan hal ini karena penipuan online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.

 

Sebelum datang ke kantor polisi, Bunda sebaiknya menyiapkan barang bukti seperti rekaman suara, sms, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya. Agar tidak terlalu sulit saat menunjukkan Bunda dapat menyimpannya di dalam flash disk atau CD.

 

  1. Lapor Online ke Layanan Milik Kemenkominfo

 

Selain melaporkan ke polisi, Bunda juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berikut cara melaporkan penipuan online melalui layanan Kemenkominfo:

  • Siapkan bukti kemudian buka laman : layanan.kominfo.go.id dan mengeklik menu ADUAN BRTI.
  • Isi formulir berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.
  • Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Bunda klik tombol “Mulai Chat”.
  • Setelah memilih, Bunda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  • Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
  • Selanjutnya petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
  • Nantinya, jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
  • Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Akses Cekrekening.id

 

Cara melaporkan penipuan online juga bisa melalui cekrekening.id. Ini adalah situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening terkait tindak pidana seperti penipuan.

 

Bunda bisa melakukan pelaporan secara online melalui website, aplikasi atau bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

 

Berikut cara melaporkan penipuan online di: www.cekrekening.id:

 

  • Klik lapor pada cekrening.id baik melalui website atau aplikasi
  • Masukan nama bank, rekening dan nama pemilik rekening
  • Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan
  • Lampirkan bukti penipuan, seperti bukti seperti tangkapan layar transaksi dan bukti-bukti lain yang dapat mendukung laporan Moms.

 

  1. Akses ke Lapor.go.id

Salah satu cara melaporkan penipuan online adalah dengan mengakses ke Lapor.go.id. www.lapor.go.id merupakan situs pengaduan penipuan yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Melalui situs ini, Bunda dapat dengan mudah melakukan pengaduan dengan mudah tanpa harus keluar dari rumah. Layanan ini juga terbilang cukup mudah untuk Bunda gunakan, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs lapor.go.id kemudian pilih Pengaduan.
  • Tulis judul pelaporan.
  • Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan.
  • Pilih tanggal kejadian.
  • Pilih lokasi kejadian.
  • Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan Bunda baik Kementerian atau Pemprov.
  • Pilih kategori Situasi Khusus kemudian pilih Tindak Pidana.
  • Upload lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
  • Pilih kategori pengaduan.
  • Klik LAPOR.
  • Isi data kemudian setujui dan ketentuan layanan.

Pengaduan Bunda sudah selesai diajukan. Bunda dapat mengecek berkala untuk mengetahui perkembangannya.

  1. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Cara melaporkan penipuan online juga bisa Moms lakukan di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

 

Lembaga ini berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

 

Untuk dapat membuat laporan di OJK, berikut tata caranya:

 

  • Mengajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Melakukan laporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157, hanya di hari kerja, mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
  • Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
  • Laporan pengaduan juga dapat dikirm melalui email: [email protected].

 

  1. Lapor ke Bank

 

Saat Bunda menjadi korban penipuan online, Bunda sebaiknya melapor juga ke bank untuk memblokir rekening di pelaku. Datang langsung ke kantor cabang bisa menjadi cara melaporkan penipuan online lebih cepat. Cara melaporkan penipuan online di bank akan ditangan oleh customer service yang akan memproses laporan penipuan dan menindaklanjutinya.

 

Bunda sebaiknya memiliki bukti konkret, sehingga pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut.

 

Laporan dari bank ini bisa menjadi salah satu bukti yang dapat Bunda bawa ke kantor polisi saat melaporkan mengenai penipuan online. Hal ini bisa memperkuat bukti-bukti juga, lho Bunda.

 

  1. Report Akun Media Sosial

Saat Bunda menjadi korban penipuan online, jangan ragu untuk langsung melaporkan atau report akun media sosial, baik itu Instagram, Whatsapp, hingga Telegram si penjual ya.

 

Karena cara melaporkan penipuan online ini juga ampuh untuk memancing si penipu kembali menghubungi Bunda. Selain itu, Bunda juga dapat membuat status di media sosial dengan memberi informasi akun si penipu.

 

Hal ini juga bisa membantu Bunda dalam melacak track record dari penipu tersebut. Karena bisa jadi ada teman-teman di media sosial Bunda yang pernah menjadi korban penipuan dari orang yang sama.

 

 

Ciri-Ciri Kena Penipuan Online

 

Penipuan online sebenarnya dapat diketahui dengan mudah, lho Bunda. Asalkan Bunda teliti, Bunda mungkin akan terhindar dari penipuan online. Nah, berikut ciri-ciri penipuan online yang bisa Bunda kenali dengan mudah. Yuk simak!

 

  1. Nama Akun Berubah

Salah satu cara penipu mengelabuhi korban adalah mengganti nama akun di media sosialnya. Biasanya hal ini dilakukan saat sudah ada korban yang sadar dan mereka akan mencari korban baru lagi.

 

  1. Respons Lambat

Para penipu biasanya akan lebih lambat setelah Moms mengirimkan pembayaran. Jadi, sebelum mentransfer sebaiknya Bunda bertanya lebih detail ya. Beberapa penipu mungkin saja hilang setelah Bunda mentransfer pembayarannya.

 

  1. Tidak Memberikan Nomor Telepon

Jika Moms belanja melalui media sosial dan penjual tidak mau memberikan nomor ponsel sebaiknya jangan diteruskan ya. Karena hal ini bisa menjadi salah satu indikasi adanya penipuan secara online.

 

  1. Harga yang Terlalu Murah

Membeli barang dengan harga yang sangat murah memang menyenangkan. Namun, Bunda tetap harus mencurigai jika harga tersebut terlampau murah. Karena bisa jadi ini adalah cara oknum penipuan online untuk mengelabui para korbannya.

 

 

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

 

Selain penipuan online, masalah pinjaman online ilegal juga sering dialami oleh sejumlah masyarakat. Biasanya, pinjaman online ilegal memiliki ciri-ciri, seperti:

 

  • Melakukan penawaran peminjaman uang melalui SMS.
  • Agar bisa mendapatkan pinjaman, biasanya biayanya cukup tinggi, mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda tinggi, yang mana bisa mencapai 1%-4% per hari.
  • Jangka waktu pelunasan pinjaman sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan di awal.

Bila Bunda mengalami hal di atas, segera laporkan pengaduan di:

 

  1. Aduan ke Kominfo

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengirimkan laporan ke Kominfo.

 

Kirimkan aduan yang Bunda alami melalui email: [email protected].

 

Pengaduan yang Moms ajukan melalui email tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi.

 

Bila ditemukan adanya pelanggaran oleh peminjaman online tersebut, maka dapat dibawa ke ranah hukum.

 

  1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Selain mengirim email ke Kominfo, Bunda bisa juga mengirimkan aduan pinjaman online ilegal pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta membuka pos pengaduan bagi siapa saja yang menjadi korban pinjaman online ilegal, melalui situs: www.bantuanhukum.or.id.

 

 

  1. Satgas Waspada Investasi

Pengaduan pinjaman online ilegal juga bisa dilakukan di Satgas Waspada Investasi.

 

Bunda bisa mengirimkan aduan untuk pemblokiran melalui alamat email: [email protected], atau Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157.

 

Nah Bunda, sudah tahukan cara melaporkan penipuan online dan juga ciri-cirinya. Tetap hati-hati dalam bertransaksi online ya Bunda dan pastikan membeli barang dari penjual terpercaya. [ ]

Sumber: orami.co.id

5

Red: admin

Editor: iman

900