Bolehkah Menahan Harta Warisan Untuk Dibagikan ? Ini Penjelasannya

0
1104
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Ketika kita mendengar atau pun membaca kata warisan maka yang terbayang adalah harta. Dalam Islam, urusan soal harta ini termasuk warisan menempati pembahasan yang cukup penting selain pembahasan soal aqidah dan juga ibadah.

Ketika orang tua meninggal, biasanya akan ada harta peninggalan yang ditinggalkan dan akan diwarisan kepada keturunannya. Harta inilah yang disebut warisan, yaitu seluruh kekayaan yang ditinggalkan pewaris yang telah meninggal dunia.

 

Warisan yang ditinggalkan dapat berupa aset bergerak seperti kendaraan, surat berharga, perhiasan, serta tabungan. Sementara itu, warisan lainnya yang berbentuk aset tidak bergerak adalah surat tanah dan rumah.

 

Islam juga mengatur pembagian warisan menurut Islam yang adil bagi setiap ahli warisnya. Untuk mengenal lebih jauh tentang dalil untuk hukum waris Islam serta tata cara pembagian warisan menurut Islam. Hukum yang mengatur warisan dalam Islam secara umum telah dipaparkan dalam ayat Al-Qur’an seperti firman-Nya,

 

(7)  لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

 

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (Q.S. An-Nisa: 7)

 

Untuk itu dalam pembagian harta warisan ini harus dilakukan dengan adil sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Sebab, jika tidak demikian maka biasa akan menimbulkan perselisihan atau sengketa dikemudian hari antar saudara.

 

Lalu, berapa lama harta warisan tersebut harus dibagikan ketika orangtua meninggal? Bolehkah menahan warisan untuk dibagikan, misalnya ahli warisan masih kecil? Pada usia berapa tahun seorang anak boleh dibagi warisan?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

938

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .