Hukum Sulam Alis Karena Rontok, Boleh atau Terlarang? Ini Penjelasannya

0
1778
Sulam alis banyak dilakukan wanita modern ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum Pak ustadz mohon maaf mau bertanya, sudah tiga minggu ini alis saya tiba-tiba rontok. Namun setelah itu ternyata tidak tumbuh lagi sampai sekarang. Ada teman yang menyarankan untuk melakukan sulam alis di salon. Namun saya masih ragu-ragu, apakah hal ini dibolehkan dalam Islam atau terlarang? Sebab, saya pernah mendengar kalau Wanita itu diharamkan menyambut rambut dan mentato. Apakah menyulam alis sama dengan mentato atau merubah ciptaan Allah? Mohon penjelasannya dan terima kasih. (R**** via email)

Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Tentu saja yang Anda lakukan sudah benar, maksudnya Anda punya masalah kemudian teman menyarankan sesuatu yang Anda sendiri ragu-ragu melakukan karena takut melanggar syariat Islam. Kemudian Anda mencari tahu dan penjelasan. Tentu terkait syariat kita tidak boleh sembarangan dan menuruti teman yang tidak atau belum paham. Tetapi harus mencari kebenarannya kepada ahlinya yang bisa menerangkan.

Jadi menurut hemat saya, apa yang Anda alami itu kan bukan sesuatu yang disengaja. Maksudnya, Anda sengaja menghilangkan atau membuat alis Anda rontok kemudian menyulamnya agar terlihat indah dan bagus. Tetapi kerontokan alis Anda tersebut terjadi secara alami atau tidak dibuat-buat.

 

Tentu saja jika ada alasan itu atau rontoknya karena alami diperbolehkan. Yang tidak boleh itu jika alisnya sudah tumbuh normal kemudian dicukur lalu disulam, dengan tujuan untuk mempercantik diri. Itu hukumnya haram atau terlarang untuk dilakukan seorang wanita.

 

Perlu kita ketahui bahwa ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wanita yaitu bertato, menyambung rambut, dan ketiga menghabiskan alis. Jadi Ibu-ibu haram menggunakan hair extension, itu jelas hukumnya haram tidak ada kompromi. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda,

 

“Allah melaknat wanita-wanita pembuat tato dan yang minta ditato, wanita yang dicukur alis dan dikikir giginya dengan tujuan mempercantik diri,” (HR Bukhari no.4604 dan Muslim no.2125 )

Jadi dari hadits ini yang yang dilarang atau diharamkan itu mencukur alis dengan sengaja lalu menyulamnya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Sementara kalau dari masalah Anda, itu karena rontok secara alami dan Anda ingin menumbuhkan lagi dengan tujuan sekedar ingin ada alisnya saja. Karena kebayang kalau Wanita atau orang tidak punya alis.

 

Lalu  yang haram itu untuk bertato. Lalu bagaimana jika yang sudah terlanjur bertato?. Tentu saja Allah Maha Tahu jika itu karena ketidaktahuan dan sadar setelah paham hukum bertato. Ya Anda tinggal taubat saja pada Allah, dan shalatlah.

 

Jadi orang yang bertato itu shalatnya insya Allah tetap sah, tidak apa-apa dia shalat, umrah, atau haji. Asal tadi, ia bertaubat, menyadari kesalahan dan tidak membuat tato lagi. Nah, kemudian bagi yang tidak bertato, ya jangan pakai tato karena hukumnya jelas haram.

 

Kemudian yang terakhir, haram menghabiskan alis, apalagi setelahnya alisnya ditato, itu haram dan dosanya kuadrat. Nah ada pun kasus Anda yang tiba-tiba alisnya rontok dan tidak tumbuh lagi lalu Anda memutuskan untuk disulam maka itu kategorinya sebagai pengobatan. Kalau karena kedaruratan, dan Anda pun tidak mau tapi Anda harus lakukan itu, maka tidak dosa bagi Anda. Sesuatu yang sifatnya pengobatan itu diperbolehkan. Salah satu fungsi alis itu untuk menjaga Kesehatan mata. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, untuk membahas masalah ini lebih detail Anda dan ibu-ibu atau kaum Wanita sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “FIKIH KECANTIKAN”. Didalamnya ada pembahasan dan studi kasus dengan penjelasan dalil-dalilnya.  Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

870

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .