Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Hamil Diluar Nikah, Boleh atau Terlarang ?

0
1659
Buku nikah yang diterbitkan oleh KUA (ilustrasi foto: kemenag)

PERCIKANIMAN.ID – – Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan antara seorang laki-laki dengan wanita. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Bahkan, disebutkan bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama. Hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,

Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh agamanya. Maka takut lah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.” (HR. Baihaqi).

Penyatuan dua insan, laki-laki dan perempuan ini diharapkan menjadi media dan tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu, pernikahan dalam Islam merupakan sesuat yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan.

Pernikahan juga bertujuan untuk membangun sebuah keluarga yang tenteram, nyaman, damai, dan penuh cinta serte terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Allah Ta’ala berfirman,

(21). وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Ruum: 21).

 

Demikian mulia dan agung pernikahan dalam Islam maka hendaknya dipersiapkan dengan serius dengan berbekal agama dan tanggung jawab serta saling memahami.

 

Meski tidak ada syarat khusus terkait dengan status calon istri atau suami apakah gadis, janda, bujangan atau pun duda. Sebab ini bukan jaminan kebahagian nantinya, namun Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menganjurkan kepada para bujangan untuk menikahi gadis.  Hal ini seperti yang Rasulullah ﷺ bersabda,

 

عَلَيْكُمْ بِالْأبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

“(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, dan lebih menerima dengan sedikit (qana’ah)”.[HR. lbnu Majah no. 1861 (1/598), dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623 (2/192)

 

Lalu bagaimana hukumnya jika ingin menikahi wanita yang pernah hamil diluar nikah, boleh atau terlarang ? Apakah wanita yang hamil diluar nikah hanya boleh dinikahi laki—laki yang menghamili? Apakah jika menikahi wanita yang pernah hamil diluar nikah sang suami berdosa besar?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

900

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .