PERCIKANIMAN.ID – – Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Bahkan, disebutkan bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama.
Penyatuan dua insan, laki-laki dan perempuan ini diharapkan menjadi media dan tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu, pernikahan dalam islam merupakan sesuat yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah Ta’ala akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya. Dalam salah satu ayat di dalam Al Quran, Allah berfirman:
(32). وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32).
Namun sebagai seorang muslim kita harus mengetahui tentang pernikahan yang diajarkan atau pun dicontohkan oleh Rasululullah shalallahu alaihi wasallam baik syarat sahnya maupun yang boleh dinikahi dan yang terlarang dinikahi serta cara atau model pernikahan yang terlarang (haram ) dilakukan.
Lalu, apa saja jenis pernikahan yang terlarang dalam Islam yang tidak boleh kita lakukan? Syarat sah pernikahan itu apa saja? Apakah pernikahan yang dijodohkan itu sah dilakukan?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
921
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .