Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*
PERCIKANIMAN.ID – – Zakat maal dan Zakat fitrah telah ditentukan secara jelas siapa- siapa yang berhak menerima Penerima zakat maal disebutkan dalam Al Quran :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
1] orang-orang fakir,
2] orang-orang miskin,
3] amil zakat,
4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya,
5] untuk (memerdekakan) budak,
6] orang-orang yang terlilit utang,
7] untuk jalan Allah dan
8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60)
Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
Sedangkan Zakat Fithrah hanya diperuntukkan bagi fakir miskin saja sebagaimana dijelaskan dalam hadits :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan bagi orang miskin.
( HR Abu Daud no 1609 )
Tapi didalam distribusi zakat kadang2 ada yg diberikan kepada mereka yg tidak berhak menerima zakat .
Bagaimana sebenarnya ukuran atau kriteria orang fakir atau miskin ?
Menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah yang disebut Faqir adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya.
Sedangkan yang disebut miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.
Lalu bolehkah orang yg berkemampuan ( bukan fakir / miskin ) menerima zakat ?
Dimasa Rasulullah pernah terjadi seseorang datang kepada Rasulullah meminta -minta Zakat tetapi Rasulullah menolaknya .
Ini dijelaskan didalam hadits dari Ubaidillah bin Adi bin Al Khiyar berkata bahwa dua orang menemui Rasulullah ﷺ pada waktu haji wada’ saat beliau sedang membagikan zakat,
Kedua orang itu meminta sebagian dari zakat tersebut,
Rasulullah mengangkat pandangannya dan beliau melihat Kedua orang itu adalah orang yang masih kuat, lalu beliau berkata:
إِنَّ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
Kalau kalian berdua menginginkannya maka Kami akan memberikan kepada kalian berdua, dan tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja.”
( HR Abu Daud no 1633 )
Dan pada hadits lainya :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ
Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi ﷺ beliau bersabda, “Tidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat dan sehat badan.” (HR Abu Daud no 1634 )
Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata:
“Siapa yang memiliki pendapatan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya apabila dia memiliki keluarga dan dia memiliki bekal yang mencukupi setiap hari, maka dia termasuk orang kaya yang tidak berhak baginya menerima zakat.”
Pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Umar dan Syafii.”
Imam Nawawi didalam Syarh Al-Muhazzab, berkata :
“Al-Ghazali ditanya tentang orang kuat yang tidak biasa melakukan kerja fisik, apakah dia boleh menerima zakat untuk kelompok fakir miskin. Maka beliau berkata, ‘Ya (boleh)’ Hal ini benar dan berlaku berdasar ketentuan sebelumnya bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang layak dengannya.”
Dari hadits dan pendapat para ulama diatas maka kita bisa mengambil pelajaran orang yang masih sehat dan mampu bekerja dg penghasilan yang layak tidak berhak mendapat zakat .
Didalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan ancaman bagi orang yang berkecukupan tapi masih ikut minta zakat :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يُغْنِيهِ جَاءَتْ مَسْأَلَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُدُوشًا أَوْ خُمُوشًا أَوْ كُدُوحًا فِي وَجْهِهِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ خَمْسُونَ دِرْهَمًا أَوْ قِيمَتُهَا مِنْ الذَّهَبِ
Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa meminta-minta padahal ia dalam keadaan kecukupan, maka pada hari kiamat apa yang ia minta akan berubah menjadi bekas-bekas cakaran di wajahnya.” Dikatakan, “Wahai Rasulullah, kecukupan apa yang telah ia punyai?” beliau menjawab :
“Lima puluh dirham, atau emas yang senilai dengannya.”
( HR Ibnu Majah no 1840 )
Dimasa Rasulullah Lima puluh dirham setara dengan 5 dinar .
1 dinar setara dg 4,25 gram emas .
5 dinar setara 21 ,25 gram emas .
Harga emas murni sekarang sekitar 1 juta / gram .
Maka ukuran orang yang berkecukupan adalah memiliki harta ( uang tunai , tabungan , emas ) senilai 21,25 juta rupiah .
Demikianlah Saudaraku Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat dan bermanfaat bagi kita . Aamiin. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan . Semoga Allah SWT memberkahi dan menerima puasa dan amal ibadah kita. Aamiin. Wallahu’alam. [ ]
*penulis adalah anggota Komisi Dakwah MUI Pusat dan anggota Bidang Dakwah PB MA serta dosen di Banten
5
Red: admin
Editor: iman
930