Saat Kehidupan Rumah Tangga Diatur oleh Orang Tua, Ini Yang Bisa Dilakukan Anak

0
1329

PERCIKANIMAN.ID – – Di dalam ajaran Islam, pasangan yang telah menikah lebih dianjurkan untuk tinggal di rumah sendiri guna menghindari konflik dengan mertua. Tidak apa-apa walau hanya ngontrak rumah kecil, yang terpenting istri tidak tertekan.

 

 

Dengan ngontrak rumah maka pasangan bisa belajar hidup mandiri, berjuang dari awal secara bersama-sama dan menciptakan kehidupan yang islami. Tapi demikian anak tetap wajib berbakti pada orang tua.

 

 

Jadi walau telah menikah tidak boleh melupakan orang tua. kewajiban anak laki-laki terhadap ibunya setelah menikah dan kewajiban anak perempuan terhadap orang tua setelah menikah adalah tetap harus sering mengunjungi dan memperhatikan kedua orang tuanya ataupun mertua.

 

 

Seorang  menantu pun, hendaknya menyayangi mertua sebagaimana kasih sayangnya terhadap orang tua. Menyenangkan hati mertua sama halnya dengan membahagiakan suami. Dan dalam Islam, istri yang dapat membuat suami bahagia maka akan diberikan pahala berlipat ganda. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist shahih:

 

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah wanita yang paling baik? Jawab beliau, ‘Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai)

 

 

Namun salah satu permasalahan yang kerap terjadi terhadap pasangan suami istri pada kehidupan setelah menikah adalah keterlibatan mertua dalam rumah tangga mereka. Hal ini memang sulit dihindari. Sekalipun memutuskan ngontrak atau membeli rumah sendiri, tapi itu tak menjadi jaminan. Mertua tetap bisa mengawasi. Bahkan berusaha selalu terlibat dalam setiap masalah yang terjadi.

 

Lalu bagaimana jika orangtua atau mertua ingin selalu ikut campur? Sejauh mana orangtua boleh mencampuri kehidupan rumah tangga anaknya? Apakah yang harus dilakukan anak atau menantu jika mendapati hal demikian ? bolehkah anak tidak menurut kehendak orangtua atau mertuanya ?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

830

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .