Saudi Akan Terapkan Denda Rp 95,5 Juta Bagi Pelanggar Overstay Visa Haji dan Umroh

0
742
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Penyedia layanan haji dan umrah akan didenda 25.000 riyal Saudi atau senilai Rp 95,5 juta untuk setiap peziarah yang tinggal lebih lama di Kerajaan setelah berakhirnya visa mereka. Informasi ini disampaikan juru bicara direktorat paspor (Jawazat), Abdul Rahman Al-Qathami.

 

 

Kapten Al-Qathami mengatakan, sanksi akan dikenakan pada perusahaan haji dan umrah, karena bertanggung jawab memulangkan jamaah sebelum visa mereka berakhir.

 

 

“Penyelenggara haji dan umrah memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan aturan visa secara ketat, mengingat dimulainya kembali kedatangan jamaah dalam jumlah besar, menyusul pencabutan sebagian besar tindakan pencegahan dan protokol Covid-19,” kata dia dikutip di Saudi Gazette, Senin (21/3/2022).

 

 

Untuk kasus-kasus sebelumnya, ia menyebut perwakilan dari beberapa perusahaan haji dan umrah dipanggil untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran terhadap mereka. Sebanyak 208 perusahaan telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan hukuman dijatuhkan pada masing-masing perusahaan ini.

 

 

Dalam perkembangan saat ini, Program Doyof Al-Rahman memiliki beberapa jenis visa elektronik untuk keperluan umrah yang dapat dimanfaatkan oleh pelancong. Program ini juga mengumumkan nama-nama negara yang dapat memanfaatkan layanan tersebut.

 

Jenis-jenis visa tersebut antara lain visa kunjungan untuk tujuan umrah, visa umroh melalui agen asing, serta visa transit.

 

 

Negara-negara yang akan mendapatkan keuntungan dari visa pengunjung untuk tujuan umrah antara lain Inggris, Kanada, Amerika Serikat, Cina, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, Kazakstan, Malaysia, Brunei, Andorra, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Belanda dan Yunani. [ ]

Sumber: ihram.co.id

5

Red: admin

Editor: iman

936