Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

      Benarkah Ada Ruh Gentayangan? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda AKTUAL Transaksi Online Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Transaksi Online Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Penulis
Iman Djojonegoro
-
23 Desember 2021
0
1124
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Untuk kemudahan dan kepraktisan orang lebih memilih transaksi online ( ilustrasi foto: pixabay)

    PERCIKANIMAN.ID – – Seriring perkembangan teknologi yang semakin maju membuat internet menjadi salah satu media yang tidak hanya untuk berkomunikasi, mencari dan menyebarkan informasi tapi juga media berbelanja dan melakukan pembayaran secara online (e-money).

     

     

    Keputusan orang untuk berbelanja secara online merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang dengan berbagai alasan dan kebutuhan, salah satunya untuk kemudahan dan kepraktisan.

     

     

    Jaringan media sosial dengan berbasis internet yang terus menjangkau berbagai pelosok bahkan lintas dunia menjadikan semua orang dapat terhubung satu dengan yang lainnya secara real bahkan life.

     

    Berbelanja dan melakukan transaksi secara online memberi berbagai manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen (buyer) maupun penjual (seller) antara lain memberikan kemudahan, yang dimaksud dengan kemudahan disini adalah calon pembeli dapat memesan produk tanpa batasan waktu dan dapat memesan dimanapun mereka berada. konsumen tidak harus ke toko atau pusat perbelanjaan, hanya untuk mencari barang yang diinginkan.

     

    Bagi sebagai konsumen juga dapat memperoleh lebih banyak informasi tentang produk seperti harga, kualitas, kinerja, dan ketersediaan baran ( ready atau sold out ).

     

    Dengan hanya melihat barang konsumen lebih mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan untuk membeli karena dalam online shop konsumen tidak berhadapan langsung dengan penjual sehingga tidak ada paksaan atau rayuan dari penjual atas barang jualannya.

     

    Dengan segala kelebihan dan multimanfaat belanja dan transaksi secara online orang banyak mendapat berbagai kemudahan dan manfaat plus lainnya, misalnya diskon yang besar, gratis ongkos kirim dan bonus lainnya. Demikian juga cara pembayarannya dengan berbagai pilihan.

     

    Lalu transaksi secara online apakah termasuk riba? Bagaimana dengan system deposite saldo untuk pembayaran online apakah ada unsur riba atau judinya? Apakah pembayaran online bisa dianggap sah, sementara tidak ada akadnya secara langsung (bertemunya penjual dan pembeli?

     

     

    Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

     

     

     

    Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

    5

    Red: admin

    Editor: iman

    913

    Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

     

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaAmphuri Minta Pemerintah Pahami Kekecewaan Penyelengga Umroh Yang Jamaahnya Batal Berangkat  
      Artkel SelanjutnyaHukum Menahan Kencing Atau Buang Air Besar Saat Shalat, Sah atau Tidak ?
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Juara Lomba

      Bikin Bangga, Mahasiswa Unisa Bandung Sabet Juara di Berbagai Kategori Lomba ASLAMA PTMA 2025

      Kemenag

      Kemenag-BAZNAS Kerja Sama Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid

      Unisa Bandung

      Wujudkan Visi Universitas Islami di Tingkat Internasional, Unisa Bandung Kerja Sama dengan 5 Kampus Filipina

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3774
      • AKTUAL2807
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2220
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1040
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH606
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD