Siapa Yang Berhak Menjadi Wali untuk Anak Perempuan Yang Ayahnya Non Muslim? Ini Penjelasannya

0
1029
Pernikahan dalam Islam satu hal yang sakral dan bernilai ibadah ( ilustrasi foto:pixabay)

PERCIKANIMAN.ID –  – Dalam syariat Islam kedudukan wali dalam sebuah pernikahan sangatlah penting. Wali juga menjadi salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Saking pentingnya keberadaan wali ini, sampai-sampai Rasulullah SAW bersabda: Diriwayatkan oleh Zuhri dari Aisyah bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:

 

“Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil,” (HR. Ahmad).

 

Dalam riwayat lain dikatakan, Dari Aisyah R.A berkata: Rasulullah bersabda, ”Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil.”

 

Status bathil yang melekat dalam redaksi hadits ini secara otomatis melarang setiap wanita untuk menikahkan dirinya sendiri. Hal tersebut menjadi pendapat dari mayoritas para ulama, dengan berlandaskan kepada redaksi hadist berikut.

 

Dari Abu Hurairah R.A bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda: “Janganlah wanita menikahkan wanita lain, dan janganlah wanita menikahkan dirinya sendiri,” (HR Ibnu Majah).

 

Sementara menurut jumhur ulama bahwa wali yang paling utama ialah ayah, kemudian jika tidak maka kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya.

 

Lalu siapa yang berhak menjadi wali untuk anak perempuan yang ayahnya non muslim? Apakah kakaknya berhak menjadi wali? Siapakah wali hakim itu? Bolehkah wali hakim dari kalangan ulama atau ustadz?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

837

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .