PERCIKANIMAN.ID – – Kata hibah berasal dari bahasa Arab Al-Hibattu yang memiliki arti pemberian yang dilakukan seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan dalam bentuk apa pun. Pemberian ini dilakukan saat seseorang masih hidup dan wujudnya dapat berupa harta secara fisik atau benda-benda lainnya yang tidak tergolong sebagai harta atau benda berharga.
Pada dasarnya, Islam memiliki pemahaman yang serupa dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu pengertian hibah adalah barang berharga yang dapat diberikan kepada orang lain yang mana bukan saudara kandung atau suami atau istri.
Pihak penerima tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apa pun yang mengikat setelah harta atau barang berharga diserah terima. Dalam pandangan Islam, hibah adalah perbuatan untuk mendekatkan diri kepada sesama umat sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam, yaitu:
“Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai “ (HR. Al-Bukhâri no. 594).
Sementara hadiah dalam Islam sifatnya diperbolehkan. Hampir sama denga hibah maka memberi hadiah dapat menjaga dan memperkuat hubungan antara pemberi dan penerima. Rasulullah menganjurkan umat Islam memberi hadiah kepada orang lain.
Dalam sebuah hadits Aisyah berkata: “Rasulullah dulu menerima hadiah dan membalasnya mereka yang memberi.” Menghadiahi orang yang telah memberi berarti memperoleh nilai yang sama.
Hadits ini menunjukkan menerima hadiah dan memberikan suatu yang bernilai sama atau lebih kepada orang yang memberi merupakan cara yang diajar Rasulullah shalallahu alahi wassalam. Rasul memerintahkan untuk merespons pemberian dengan baik hati.
“Siapa pun yang membantumu, tanggapi dengan baik, dan jika kamu tidak dapat menemukan cara melakukannya, maka teruslah berdoa untuknya sampai kamu berpikir bahwa kamu membalasnya dengan baik.” (Abu Dawud).
Artinya siapa pun yang membantu atau memperlakukan dengan baik dalam kata atau perbuatan atau dengan memberi hadiah, maka harus dibalas dengan kebaikan serupa atau bahkan lebih baik. Menanggapi dengan baik berarti memperlakukan seseorang dengan baik seperti orang tersebut telah memperlakukan kita dengan baik.
Hadiah ini bisa didapat karena pretasi, misalnya juara kelas, juara lomba lari atau apa pun yang sifatnya perlu ikhtiar dan prestasi. Namun ada juga hadiah itu diberikan bukan karena prestasi tapi karena hubungan kekerabatan atau pertemanan, misalnya ayah memberi hadiah pada anaknya, kakak memberi hadiah kepada adiknya, teman kepada temannya dan sebagainya.
Lalu apakah dalam Islam ada istilah hibah warisan? Siapa saja yang berhak mendapat hibah dan waris? Bolehkah harta waris dihibahkan atau dihadiahkan? Apakah hibah itu ada batasan minimal atau maksimalnya ?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
830
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .