PERCIKANIMAN.ID – – Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman dan mampu untuk tidak menunaikan zakat Fitrah. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum dilaksanakannya shalat Iedul Fitri pada tanggal 1 Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya,
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Ied maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Sementara besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha’ . Hal ini berdasarkan keterangan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘Ied.” (HR.Bukhari dan Muslim )
Untuk di Indonesia sendiri nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat termasuk zakat fitrah yaitu fakir,miskin,amil,mu’allaf (orang yang baru masuk Islam),riqab (budak yang baru dimerdekakan),gharimin,ibnu sabil dan fi sabilillah.
Lalu apakah orang yang menerima Zakat Fitrah harus mengeluarkan zakat juga? Berapa besarnya yang harus dikeluarkan zakatnya? Kepada siapa zakat tersebut diserahkan?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
934
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 087722319792 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .