PERCIKANIMAN.ID – – Islam menekankan pada kebersihan diri, baik secara jasmani maupun rohani. Pembersihan itu di dalam Islam disebut dengan ‘thaharah‘. Tata cara bersuci atau pembersihan ini dilakukan terutama ketika hendak melaksanakan ibadah shalat, yakni dengan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar dan berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil.
Namun, Allah juga memberikan kemudahan dalam thaharah ini. Dalam keadaan darurat, seperti tidak ada air atau dalam keadaan udzur yang tidak diperbolehkan terkena air misalnya sedang sakit, maka diperbolehkan untuk bersuci dengan cara tayamum.
Hal itu seperti ditegaskan dalam Al Quran surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi, “Jika kalian tidak menemukan air, maka hendaklah kalian tayamum.”
Tayamum merupakan cara bersuci dengan menggunakan suatu jenis tanah yang berupa debu, pasir, batu dan dinding. Adapun yang dimaksud dengan debu itu bisa termasuk debu apa saja. Bahkan, debu yang ada di atas punggung binatang (kendaraan), atau di atas tempat tidur yang terdapat debu-debu beterbangan.
Namun, tentunya tanah yang digunakan haruslah tanah yang bersih dan suci. Sedangkan tanah yang tidak bersih dan tidak suci tidak boleh digunakan sebagai media untuk tayamum. Kemudahan dalam bersuci atau thaharah ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Lalu jika sering bertayamum karena sakit, apakah shalatnya sah? Bagaimana mendapatkan debu untukk bertayamum yang benar? Apakah boleh bertayamum sekali untuk beberapa kali shalat, atau setiap hendak shalat harus bertayamum?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
901
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .