MUI Pastikan Kawal Kehalalan Vaksin Sinovac

0
633

PERCIKANIMAN.ID  – – Vaksin Covid-19 buatan Sinovac baru saja tiba di Tanah Air kemarin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mantau proses kehalalan vaksin tersebut.

“MUI berkomitmen untuk mengawal aspek syari dalam penggunaan Vaksin Covid-19,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Shaleh, Selasa (8/12/2020).

Ia mengatakan, tim MUI bersama Bio Farma, Badan POM dan Kementerian Kesehatan telah melakukan kunjungan ke fasilitas produksi Sinovac pada bulan Oktober lalu. Hal itu untuk melakukan audit aspek kualitas, keamanan serta kehalalan vaksin tersebut.

“Saat ini MUI  terus berkoordinasi dengan Sinovac, Bio Farma, untuk melanjutkan kajian aspek kehalalan penggunaan vaksin Covid 19,” katanya.

Kata dia, tim audit dari MUI sudah melaporkan terkait hasil auditing. Ada beberapa catatan yang perlu didalami informasi tambahannya. Audit memorandum telah dikirimkan kepada pihak perusahaan  terkait, dan meminta informasi tambahan terkait vaksin Covid 19.

“Kami berharap segera mendapat informasi tambahan tersebut sehingga proses pembahasannya dapat  dilakukan Komisi Fatwa MUI,” katanya.

Selain itu, rekomendasi dari BPOM terkait izin penggunaan vaksin Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan dalam penetepan fatwa tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, kajian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Kosmetik MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa serta sertifikasi halal MUI.

“MUI telah bekerja keras untuk memberikan fatwanya,” ujar Muhadjir dalam acara Pengadaan dan Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan fiqih Islam, Covid-19 ini termasuk kategori yang darurat yang harus dihilangkan dengan cara apapun. Jika tak ada satupun vaksin di dunia yang berstatus halal, tak berarti vaksin Covid-19 tersebut tidak boleh dipakai.

“Jadi walaupun itu statusnya tidak halal, kalau itu dimaksudkan untuk menghindari kegawatdaruratan, maka itu wajib digunakan. Karena kematian kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama,” jelasnya.

Namun, jika ada vaksin yang berstatus halal, maka vaksin tersebut yang akan menjadi pilihan. Seperti diketahui, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Vaksin tersebut merupakan vaksin Covid-19 pertama yang tiba di Indonesia. Namun pelaksanaan vaksinasi tak bisa dilakukan secara langsung setelah vaksin tiba, sebab vaksin masih harus melalui beberapa tahapan ilmiah dan mendapatkan izin edar terlebih dahulu dari BPOM.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah selesai melakukan kajian kehalalan vaksin Covid-19.

“Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOM MUI telah selesai,” kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Setelah itu, kata Muhadjir, MUI segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan kondisi pandemi Covid-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa. Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.

“Kalau statusnya kedaruratan untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai, namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal,” ujarnya.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Ahad malam (6/12/2020). Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin Covid-19 berupa virus SARS CoV-2 yang telah diinaktivasi.

Selanjutnya, vaksin Covid-19 akan segera dilakukan penerbitan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan penunjang yang bekerja di fasilitas kesehatan. [ ]

Sumber: ihram.co.id

4

Red : admin

Editor: iman

907