Membangun Usaha Dengan Non Muslim, Boleh atau Tidak ?

0
893

 
 
Assalamu’alaykum. Pak Aam, Alhamdulillah tahun saya selesai kuliah. Sambil mencari pekerjaan yang cocok, saya bersama beberapa teman berencana membangun usaha kuliner dan fashion. Hanya teman saya ini non muslim. Bagaimana hukum kerja sama dengan non muslim, termasuk modal, tenaga dan pikiran? Apakah diperbolehkan? Mohon nasihatnya dan terima kasih ( Dicky via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Berinteraksi atau berkolaborasi dengan orang lain dalam hidup ini tentu sebuah keniscayaan.  Sebab, manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Tentu interaksi ini bukan hanya dengan sesama muslim melainkan juga bisa dengan non muslim.
 
 
Dalam Islam dibolehkan  seorang muslim berdagang dan berusaha secara perseorangan serta penggabungan modal dan tenaga dalam satu perusahaan, baik dengan muslim ataupun nonmuslim, selama bidang usaha yang dijalankan itu bukan bidang yang haram atau secara syariat halal dikerjakan. Allah Swt dalam Al Quran berfirman,
 
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
 
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)
 
 
Menurut para ulama tafsir atau ahli fikih bolehnya bermuamalah dengan non muslim atau kafir dzimmi yakni orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau orang kafir yang tunduk pada pemerintahan muslim. Sementara bermuamalah dengan non muslim atau kafir harbi  yakni non muslim yang mengajak perang atau memerangi kaum muslimin maka hukumnya tidak boleh.
 
 
Dalam membangun usaha ada hal-hal tidak mampu ditangani seorang diri, melainkan harus bergabung dan bekerja sama dengan orang lain, kadang dengan non muslim. Proyek dan perusahaan besar sangat membutuhkan banyak pikiran, modal, tenaga, dan keterampilan. Dengan penggabungan kekuatan perseorangan tadi, akan tercipta suatu kekuatan yang memungkinkan usaha dapat berjalan dengan lancar.
 
 
Bekerja sama atau istilahnya  joint partner atau berkolaborasi dalam perdagangan atau yang lebih dikenal dengan istilah syirkah yakni berserikat dalam perdagangan itu dibolehkan oleh Rasulullah Saw. dengan catatan saling menguntungkan kedua belah pihak dan tanpa adanya manipulasi dalam proses kerja sama tersebut.
 
 
Kalau kita pelajari atau baca sejarah atau sirrah Rasul juga berdagang atau berniaga bukan hanya dengan sesama muslim, melainkan juga ada relasi dagangnya yang non muslim. Selema kerjasama atau perdangan tersebut halal, tidak saling mendzalimi, tidak untuk memerangi kaum muslimin maka hukumnya boleh dilakukan.
 
 
Jadi pada prinsipnya, dianjurkan adanya kerja sama bagi setiap usaha dan pekerjaan yang menguntungkan seseorang dan masyarakat, sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut,
 
 
ۘ()  وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ……….
 
 
“…Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, serta jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (Q.S. Al-Mā’idah : 2)
 
 
Sehingga menurut hemat saya, perdagangan dengan cara menggabungkan modal usaha, pikiran, maupun tenaga, diperbolehkan oleh Islam walaupun dengan nonmuslim selama bidang yang dikerjakan berada dalam koridor yang halal.
 
 
Namun jika kerja sama tersebut dalam bidang-bidang yang dilarang dalam Islam atau menggunakan cara dan prinsip yang bertentangan dengan ajaran Islam maka itu tidak dibolehkan.
 
 
Saran saya, kalau Anda akan berjoint atau kerja sama dengan non muslim dalam bidang kuliner tentu makanan dan minumannya harus yang halal. Kemudian kalau usaha fashion atau busana tentu yang busana-busana yang rapi dan sopan, syukur yang syar’i sehingga menutup aurat.
 

BACA JUGA: Jualan Saat Ramadhan, Boleh atau Tidak ?

 
Jangan sampai sebaliknya, Anda bekerja sama usaha fashion dengan non muslim malah menjual atau menawarkan busana-busana yang mengumbar aurat. Nah, ini kan bertentangan dengan prinsip Islam. Disatu sisi Islam memerintahkan menutup aurat namun disisi lain Anda justru menyuruh atau menawarkan busana yang mengumbar aurat.
 
 
Usahakan, apa pun bidang usaha yang akan Anda geluti atau kerjakan tersebut ada nilai-nilai dakwahnya atau minimal tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab .  [ ]
 
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman