Siraman Sebelum Nikah, Boleh atau Tidak ?

0
1064

Assalamualaikum, Pak Aam. Kalau mau menikah, suka ada acara siraman. Bagaiaman menurut Pak Aam? Mohon penjelasannya ( Dina via fb )

 

Waalaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Begini, kita perlu bedakan mana syariat mana budaya. Kalau sebelum pernikahan ada tausiah ada nasehat ada ceramah, kalau menurut hemat saya sebagai pembekalan. Bukan hanya untuk hanya yang akan menikah saja, tapi juga untuk orang tua yang akan melepaskan anaknya yang akan menikah.

 

 

Jangan sampai orang tua memperlakukan anaknya sama seperti dia sebelum menikah. Makanya kalau ada  tradisi seperti syukuran pra nikah. Biasanya kan suka ada tuh acara sebelum akad, dilakukan dirumah. Menurut saya itu boleh-boleh saja. Hukumnya mubah. Dilakukan boleh, tidak dilakukan juga tidak masalah.

 

 

Karena inti dari menikah itu kan waktu berlangsungnya akad nikah. Ada wali, ada saksi, ada ijab Kabul, ada mahar dan ada mempelai. Contoh ada yang bertanya, apakah sebelum akad nikah itu harus ada pembacaan tilawah? Tidak ada pembacaan tilawah itu tidak apa-apa. Karena baca tilawah itu salah satu opsional untuk menambah keberkahan. Dalam Al Quran dijelaskan,

 

BACA JUGA: Setelah Ta’aruf Langsung Akad Nikah, Apakah Boleh?

 

 

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

 

“Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” ( QS.Al A’raf: 204)

 

Jadi tidak ad abaca qur’an sebelum akad nikah itu tidak masalah, karena tidak ada kaitan dengan akad nikah. Tapi kalau orang mengawali akad nikah dengan baca qur’an ya itu afdol untuk menambah keberkahan.

 

 

Nah yang ada sunnahnya adalah sebelum akad nikah dilangsungkan khutbah nikah. Disini saya cerita mana bagian yang syariat mana bagian yang termasuk budaya.

 

 

Lalu bagaimana dengan siraman? Kalau prosesi siraman ini tidak melanggar syariat Agama Islam, misalnya tidak ada kemusyrikan, tahayul dan tidak menampak aurat kepada orang lain  tentu diperbolehkan. Tetapi kalau budaya itu bertentangan dengan syariat Islam bahkan membawa kepada kemusyrikan, tentu itu tidak boleh dilakukan. Intinya saat prosesi siraman tidak ada aurat yang terbuka dan terlihat orang lain. Demikian penjelasannya semoga bermanfaaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: tradisinikah.com

890

 

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman