Hendak Keluar Kota, Sebaiknya Tetap Puasa atau Batal ?

0
680

 

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, saya dan keluarga berencana keluar kota karena ada suatu keperluan.  Sebaiknya kami tetap puasa atau batal saja. Mana yang lebih utama? Berapa jarak perjalanan yang dianggap boleh batal puasa? Terima kasih ( Ami via email)

 

 

Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Ada beberapa hal atau orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, seperti orangtua yang sudah tidak mampu secara fisik,ibu hamil, ibu menyusui dan juga orang yang dalam perjalanan atau melakukan safar. Hal ini seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran,

 

yaitu beberapa hari tertentu. Jika di antaramu ada yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, wajib menggantinya pada hari-hari yang lain sebanyak hari kamu tidak berpuasa. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun, siapa saja yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, hal itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah 184)

 

Berdasarkan ayat di atas, maka bepergian atau safar  menjadi sebab bolehnya seseorang untuk berbuka shaum atau tidak berpuasa. Kemudian Anda boleh menggantinya ( qadha) nanti setelah diluar Ramadhan sejumlah hari yang Anda tinggalkan.

 

Namun demikian,  meski boleh tidak berpuasa, Anda pun boleh saja tetap berpuasa selama dalam perjalanan tertsebut sekiranya tidak memberatkan. Jadi misalnya Anda bepergian di siang hari namun menggunakan kendaraan yang nyaman, sejuk dan ber-ac serta Anda kuat artinya fisik Anda tidak terganggung maka boleh tetap berpuasa.  Hal ini seperti yang dijelaskan Allah dalam akhir ayat tersebut, ‘puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui’

 

Terkait dengan mana yang lebih utama, tetap berpuasa atau batal selama dalam perjalanan?

 

Hal ini ada dua pendapat, pertama karena tidak puasa adalah bentuk keringan (rukhshah) dari Allah maka lebih baik diambil yakni tidak berpuasa. Namun pendapat kedua menyebutkan bahwa meski ada keringanan (rukhshah) tetapi lebih baik berpuasa sekiranya tidak memberatkan. Hal ini seperti yang dijelaskan Allah dalam akhir ayat Al Baqarah: 184  tersebut yakni, ‘puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui’

 

Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. pernah bersabda: “Dari Aisyah ia berkata, Hamzah Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Saw., ‘Dalam safar kadang aku berbuka dan kadang berpuasa?’ lalu Rasulullah Saw. bersabda: ‘Jika mau kamu boleh berpuasa dan jika mau kamu boleh berbuka.” (H.R. Ibnu Majah)

 

Jadi sekali lagi hal ini tergantung dari yang bersangkutan atau Anda sendiri. Sekiranya Anda masih kuat untuk berpuasa maka tetap berpuasa selama dalam perjalanan itu lebih utama. Namun sekiranya memberatkan Anda maka Anda boleh tidak berpuasa.

 

Kemudian berapa  jarak perjalanan boleh berbuka puasa?. Mengenai jarak perjalanan ketika safar, belum ditemukan riwayat yang merinci hal tersebut. Oleh karena itu, selama yang kita lakukan itu adalah sebuah perjalanan (safar), maka kita diperbolehkan untuk berbuka.

 

Namun menurut pendapat beberapa ulama jarak perjalanan yang membolehkan tidak puasa sama dengan jarak bolehnya qashar shalat empat rakaat yaitu sejauh 4 burd. Hal ini mengacu pada hadits,

 

Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian meng-qashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR. At-Tabrani dan Ad-Daruqutni).

 

Kemudian dalam keterangan lain disebutkan “Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra meng-qashar shalat dan buka puasa pada perjalanan yang menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.”

 

BACA JUGA: Batal Puasa, Bayar Fidyah atau Qadha ?

 

Dalam keterangannya Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya meng-qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. Dimana 1 farsakh = 5,5 m sehingga 16 farsakh = 88,6 km. Begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’I dan imam Ahmad.

 

Namun ini hanyalah sebuah gambaran saja dimana pada waktu dulu perjalanan dilakukan lewat darat dengan menggunakan kendaraan unta sehingga jarak 88 km itu terasa sangat jauh bahkan bisa seharian. Akan tetapi zaman sekarang jarak tersebut bisa dekat, apalagi perjalanan menggunakan pesawat yang ratusan kilo meter saja bisa hanya hitungan jam bahkan menit.

 

Untuk lebih nyamannya Anda bisa melakukan perjalanan di malam hari sehingga Anda siang harinya Anda tetap bisa berpuasa. Misalnya perjalanan Anda membutuhkan waktu 4 atau 5 jam maka bisa dimulai setelah Maghrib atau setelah berbuka. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online