Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya dan istri baru masuk Islam empat bulan lalu. Persoalannya, bagaimana dengan pernikahan kami, apakah perlu diulangi? Karena delapan tahun lalu, kami menikah di gereja secara Kristiani. Mohon penjelasannya. ( Aly via email)
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya Pak Aly serta mojang bujang sekalian. Terkait dengan permasalahan Anda, kita bisa menyimak kisah di zaman Rasulullah Saw, dimana dalam sebuah hadist riwayat Ibnu Majah, bab Kitabun-Nikah, jilid 2 hal 268, hadis nomor 1953 disebutkan, bahwa Rasul Saw mengesahkan pernikahan suami isteri yang masuk Islam bersamaan.
Hal ini tertulis dalam hadits dari Salim ra dari bapaknya, bahwa Ghaylan bin Salamah telah masuk Islam dan dia mempunyai sepuluh isteri, lalu mereka masuk Islam bersama Ghaylan. Maka Nabi SAW memerintahkan Ghaylan untuk memilih empat orang di antara mereka. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan dipandang sahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim; lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/132).
Hadits ini menunjukkan, bahwa pernikahan Ghaylan dengan 10 isterinya adalah sah, sebab kalau tidak sah pasti Rasul Saw akan memerintahkan Ghaylan untuk membubarkan (mem-fasakh) pernikahannya dengan kesepuluh isterinya itu.
Faktanya, Nabi tidak memerintahkan hal itu dan hanya memerintahkan untuk memilih empat orang di antara mereka. Selain itu, jika Nabi Saw memerintahkan memilih empat orang di antaranya, berarti enam orang lainnya adalah diceraikan (di-thalaq). Padahal, tidak ada cerai (thalaq), kecuali telah ada akad nikah yang sah. Dari segi ini, hadits tersebut juga menunjukkan sahnya pernikahan sebelum suami isteri masuk Islam.
Selain riwayat tersebut, masih banyak keterangan yang menyebutkan bahwa di antara sahabat Rasulullah Saw. saat masuk Islam sudah menikah bahkan beranak pinak, namun tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. menyuruh mereka untuk mengulangi pernikahannya secara Islam.
Bertolak dari fakta historis ini, menurut hemat saya bahwa pernikahan Anda tidak perlu diulangi lagi. Pernikahan Anda tetap sah dan Anda berdua tetap halal sebagai suami istri. Wallahu A’lam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
970
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/