Larangan Bagi Muslimah Dalam Berhias

0
510

PERCIKANIMAN.ID – – Mempercantik diri demi keindahan bukan merupakan hal terlarang dalam Islam. Bahkan, ia menjadi fitrah bagi manusia, khususnya wanita. Disebutkan dalam riwayat muslim bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda,

Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sepercik kesombongan”. Seorang laki-laki bertanya, “Apakah termasuk kesombongan apabila seseorang menyukai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya, Allah itu indah dan Allah menyukai keindahan. Kesombongan itu menolak kebenaran dan meremehkan orang lain” (HR. Muslim).

 

Hadist ini menerangkan bahwa Islam tidak melarang berias dengan pakaian, sepatu, tas, ataupun aksesoris lainnya, karena sesungguhnya Allah itu indah dan Allah menyukai keindahan. Meskipun kecantikan dan keindahan merupakan hal yang fitrah, dan tidak terlarang dalam Islam, namun untuk mencapai kemaslahatan, Islam memberi aturan terhadap apa yang harus dilakukan terkait dengan kecantikan tersebut. Berikut lima aturan dasar mempercantik diri yang termuat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.

 

  1. Tidak membuka aurat (berhijab)

Islam memandang bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak serta punggung tangannya. Muslimah wajib menutup auratnya dengan pakaian yang tidak ketat dan tidak transparan. Dalam Al Quran Allah Swt berfirman,

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QR. Al-Ahzab 33: 59).

Rasulullah Saw. menjelaskan batasan aurat yang harus ditutup.

Wahai Asma’, jika seorang wanita telah menjalani haid (balig), maka tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan (menunjuk) wajah dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud)

 

  1. Tidak menyambung rambut

Seorang muslimah diharamkan menyambung rambutnya, baik itu berupa wig, hair extension, maupun sanggul. Selama itu merupakan sambungan rambut, tetap saja hukumnya haram. Larangan tersebut didasarkan pada hadist berikut.

 

Diriwayatkan dari Aisyah ra., sesungguhnya seorang budak perempuan milik orang Anshar hendak menikah, sementara dirinya tengah sakit hingga rambutnya rontok, maka orang-orang pun hendak menyambungnya, lalu mereka bertanya kepada Nabi Saw., beliau pun bersabda, “Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya.” (Muttafaq ‘alaih)

 

  1. Tidak mentato, mencukur alis, dan mengikir gigi

Tato tidak hanya gambar menyeramkan yang ada di tubuh preman-preman di terminal. Saat ini tato sudah masuk ke dalam dunia kosmetik yang biasanya digunakan untuk membentuk garis mata, garis bibir, alis, dan kelopak mata. Perbuatan ini dilarang dalam Islam. Begitu pun dengan mencukur alis dan mengikir gigi.

 

Diriwayatkan dari Abdullah ra., “Allah telah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato dan wanita yang mencukur alisnya serta yang mengikir giginya untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah….” (HR. Bukhari)

 

  1. Tidak berpakaian secara berlebihan

Menutup aurat adalah perintah wajib dalam Islam. Akan tetapi, tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memanjangkan baju sampai menyapu lantai. Selain kurang estetis, pakaian yang menyapu lantai juga akan menjadi kotor saat terbawa shalat.

 

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya”. Lalu, Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya?” beliau menjawab, “Hendaklah mereka menurunkan pakaiannya sejengkal (dari pertengahan betis).” Selanjutnya, Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu kaki mereka akan tampak?” Beliau berkata, “Hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya.” (HR. Nasa’i)

 

  1. Tidak memakai parfum yang aromanya menyengat

Larangan penggunaan parfum lebih karena kekhawatiran pengaruhnya kepada lawan jenis, terlebih yang bukan mhrim. Tanpa menggunakan parfum saja, lawan jenis bisa “terbius”, apalagi jika muslimah mengenakan wewangian yang harumnya menyengat. Seorang muslimah diperbolehkan memakai parfum jika dilakukan untuk menjaga kesegaran, bukan untuk “membius” yang bukan muhrimnya.

Ada seorang wanita yang berjalan melewati Abu Hurairah dengan aroma parfumnya yang sangat menyengat. Abu Hurairah bertanya, ‘Ke mana engkau hendak pergi?’ Dia menjawab, ‘Ke masjid’. Lalu, Abu Hurairah bertanya, ‘Apa engkau memakai parfum?’ Jawabnya, ‘Ya’. Selanjutnya, Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah! Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang pergi ke masjid sedang aroma parfumnya sangat menyengat sehingga dia pergi dan mandi.’” (HR. Ibnu Khuzaimah).

Keterangan ini menegaskan bahwa muslimah tidak diperkenankan menggunakan parfum yang aromanya menyengat. Gunakan saja parfum dengan wangi yang soft (lembut) agar terkesan anggun, elegan, dan segar. [ ]

 

*Disarikan dari buku Fiqih Kecantikan karya Dr. Aam Amiruddin, MSi.

5

Red: riska

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

960