Suami Tidak Memberi Nafkah, Apakah Bentuk Kedzaliman ?

0
932

PERCIKANIMAN.ID – – Mencari atau member nafkah atau menafkahi keluarga merupakan kewajiban setiap laki-laki yang sudah menikah atau bagi seorang suami. Nafkah ini meliputi nafkah lahir dan batin.

 

Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban seorang suami memberi nafkah sudah langsung  atau berlaku sejak tepat ketika akad nikah alias ijab kabul telah dilaksanakan. Ini artinya sejak selesai ijab seorang istri sudah berhak mendapat nafkah dari sang suami.

Demikian selanjutnya ketika sudah dikaruniai anak maka otomatis seorang suami selain harus menafkahi istrinya juga anak-anaknya hingga dewasa. Sejatinya yang Namanya nafkah itu hakikatnya bukan hanya sebatas materi semata melainkan immateri.

Lalu kalau seorang suami tidak memberi nafkah apakah bisa disebut telah melakukan kedzaliman? Jika iya, bagaimana cara bertaubatnya? Bagaimana menasihati suami yang tidak mau memberi nafkah, misalnya tidak mau bekerka? Malas bekerja atau mencari nafkah?

Untuk jawabannya silakan bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian simak penjelasan dan nasihat dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan klik:

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

953

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .