Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, mohon nasihatnya. Adik saya (perempuan) akan segera menikah. Namun keluarga calon suaminya melarang janur sebagai atribut walimah. Alasannya, janur suka dijadikan sarana ibadah agama Hindu sehingga dosa besar jika mengikutinya. Benarkah demikian? Apakah kalau memakai janur sekedar hiasan sama dengan menyerupai mereka? Mohon nasihat dan penjelasannya. ( Hudaya via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Ada benarnya bahwa janur atau daun kelapa muda itu sering atau bahkan menjadi sarana atau symbol ibadah kaum agama lain khususnya yang beragama Hindu.
Hal ini bisa kita perhatikan saat mereka melakukan upacara Ngaben, janur menghiasi ritual tersebut. Lalu apakah kemudian menjadi haram jika kita memanfaatkan janur dalam pernikahan atau kegiatan lainnya? Karena dianggap menyerupai kaum tersebut ?
Mungkin calon besan atau keluarga mempelai calon suami adik Anda berkesimpulan haram, dengan merujuk pada hadis Nabi Saw. yang menyebutkan, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut”
Tentu tidak ada yang salah dengan hadits tersebut. Namun bisa jadi yang keliru adalah cara memahaminya yang secara parsial atau sepotong-sepotong.
Menurut para ahli hadits atau ulama fikih bahwa yang dilarang atau yang diharamkan itu menyerupai ahli Kitab atau orang kafir secara total yaitu dalam segala bentuk aspeknya. Misalnya orang yang menyerupai orang kafir dalam segala hal baik pakaian, kebiasaan, gaya hidup, etika, dan akhlaq termasuk cara ibadahnya. Jelas ini tidak dibolehkan
Tampaknya calon besan Anda tersebut terjebak pada apa yang disebut dengan Fallacy of Dramatic Instance artinya kesalahan yang disebabkan karena over-generalisation yaitu mengeneralisasi secara membuta .
Karena ada keterangan yang melarang menyerupai kebiasaan nonmuslim, seluruh yang biasa dipakai nonmuslim menjadi haram. Ini yang disebut over-generalisation (generalisasi secara membuta). Padahal hadis tersebut harus dilihat dari konteksnya, yaitu menyerupai ritual atau ibadah yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Sementara urusan yang tidak diniatkan sebagai ritual, walaupun ada kesamaan tidaklah dilarang karena ada keterangan yang menyebutkan, “Sesungguhnya amal itu bergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari)
Tidaklah haram kita membuat umbul-umbul yang terbuat dari janur, kalau niatnya bukan untuk ritual (ibadah), tapi hanya sekadar tanda adanya walimah sehingga memudahkan para undangan menemukan posisi atau tempat pernikahan.
Saat Idul Fitri banyak umat Islam Indonesia yang membuat ketupat dari janur. Apakah ini haram? Jawabnya: Tidak! Karena kita tidak berniat menyerupai ibadah umat Hindu.
Pakaian resmi ibadah umat Yahudi adalah celana dan jas hitam serta dasi. Pertanyaannya, bolehkah kita memakainya? Jawabnya, tentu boleh karena kita pakai jas hitam dan dasi niatnya bukan untuk menyerupai ritual Yahudi, kita memakainya dengan niat menjaga kerapian dan terkesan resmi.
Over-generalisation atau generalisasi secara membuta akan mengakibatkan ajaran-ajaran agama menjadi terasa sempit dan kita akan mengalami ketidakkonsistenan. Tidak konsisten namanya, kalau tidak boleh pakai janur saat pernikahan, namun boleh dipakai untuk membuat ketupat.
Perlu diingat bahwa dalam ibadah pernikahan itu ada wilayah syariat yakni terkait dengan syarat dan rukun nikahnya. Adanya wali,saksi,mahar,ijab qabul, ini hubungannya dengan ketentuan syariat yang tidak boleh dilanggar.
BACA JUGA: Siraman Sebelum Nikah, Boleh atau Tidak ?
Sementara dalam pernikahan juga ada kaitannya dengan tradisi atau adat khususnya dalam walimahan atau resepsi. Sepajang tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat tentu dibolehkan, termasuk atribut janur sebagai hiasan saja. Bukan bagian dari ritual atau bagian syarat sah pernikahan. Islam melarang tradisi yang mengandung kemusyrikan dalam pernikahan.
Jadi sekali lagi, kita harus bisa membedakan mana yang disebut dengan syariat dan mana wilayah tradisi. Selain itu kita harus bisa membedakan mana tradisi yang diharamkan atau dilarang dalam syariat Islam dan mana yang dibolehkan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]
4
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
508
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman