Hukum Bank Syariah Di Indonesia, Tetap Haram ? Begini Penjelasannya

0
1090

Assalamu’alaykum, Pak Aam. Saya mendengar cuplikan ceramah, pokoknya semua bank termasuk bank syariah itu semuanya haram. Bagaimana jika terlanjur jadi nasabah atau angsuran? Mohon penjelasannya. Terima kasih ( Donita via fb )

 

 

Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Pertanyaan semacam ini sering ditanyakan baik saat kajian maupun online. Namun tidak ada salahnya jika kita bahas dan jelaskan kembali.

Sebenarnya kalau Bank Syariah itu tidak perlu diragukan. Kenapa? Sebab didalamnya khususnya dalam operasional terdapat dewan syariahnya disana. Dewan syariah ini salah satu tugasnya adalah mengkaji prinsip syariah terkait dengan produk maupun operasional bank tersebut.

 

Semua produk dan layanan jasa termasuk sistem operasional bank tersebut tentunya sudah dilakukan telaah dan kajian yang mendalam terkait hukum dan statusnya dalam tinjauan syariat Islam. Ketika sudah prinsip atau statusnya secara syariah baru dewan syariah merekomendasikan produk jasa atau layanan tersebut.

 

Jadi pastinya semua layanan produk dan jasa yang dikeluarkan bank tersebut sudah melalui persetujuan dewan syariah. Kalau dewan syariah tidak menyetujui atau tidak merekomendasikan tentu saja bank syariah tersebut tidak boleh atau tidak berhak mengeluarkan produk dan jasanya.

 

Kemudian yang perlu diketahui, anggota dewan syariah itu terdiri dari ulama-ulama yang kompeten di bidang. Ada pakar hadits, ahli fikih, ahli tafsir, ahli Al quran dan sebagainya. Bukan sekedar orang yang tahu agama saja atau bukan ulama-ulamaan. Tetapi yang saya tahu insya Allah ulama yang kredibel tentang keilmuannya dibidang syariat Islam.

 

Hemat saya, kalau Anda mendapatkan ceramah video atau audio yang sosmed apalagi yang durasinya hanya 1 menit perlu berhati-hati. Sebaiknya jangan langsung diterima atau dipahami hanya dari video singakat tersebut.

 

Mengapa? Sebab begini, memang kadang-kadang ada orang yang sengaja memotong kalimat ceramah, yang tujuannya hanya sekedar mencari sensasi atau sekedar ingin viral saja. Padahal ceramah aslinya panjang dan saling berkaitan atau saling menjelaskan. Sementara kalau dipotong videonya jadi tidak utuh dari isi ceramah secera keseluruhan.

 

Contohnya saya sendiri pernah mengalami. Saya pernah menemukan video di facebook, video ceramah saya aslinya berdurasi sekitar 1 jam 20 menit, tapi yang dikutip cuma 1 menit. Seolah-olah dalam video tersebut saya menyarankan untuk mengambil bank konvensional. Padahal penjelasannya panjang dan tidak sepotong itu.

 

Coba bayangkan, ceramah 80 menit dipotong cuma  jadi 1 menit. Seperti apa kira-kira isinya? Ada 79 menit yang hilang. Sebanding tidak, 1 menit dengan 79 menit? Yang dipakai hanya yang 1 menit dan yang 79 menit dibuang. Padahal penjelasannya ada disitu.

 

Jadi saya dalam menjelaskan sesuatu itu selalu ada perbandingan. Yang membolehkan ini alasannya apa, yang tidak membolehkan ini alasannya apa, yang men-syubhat-kan ini alasannya apa. Nah ketika saya berbicara tentang alasan membolehkan bank konvensional, nah itu dipotong terus diupload. Nah ini kan salah satu dari kecurangan intelektual. Makanya saya tidak menanggapi ketika ada orang yang mengkritik saya tidak sesuai apa yang saya sampaikan dalam ceramah.

 

BACA JUGA: Menafkahi Keluarga atau Belajar Agama, Mana yang Lebih Utama ?

 

Karena secara prinsip, kalau ada orang yang bilang bahwa bank syariah itu adalah haram menurut saya itu berlebihan dan belum tahu tentang bank syariah itu. Tidak paham tentang bank syariah. Yang saya tahu bahwa yang namanya bank syariah itu sudah ada legalitas dari MUI tentang kehalalannya baik jasanya maupun sistem operasional.

 

 

Sekali lagi, kalau kita bicara tentang bank syariah disitu ada tim ahli syariah. Yang disebut dengan tim ahli syariah itu dia harus punya latar belakang doktor di bidang syariah. Perlu diketahui dan saya tegaskan, itu tim atau dewan syariah bukan hanya 1 orang tetapi terdiri dari beberapa orang yang semuanya pakar atau ahli dibidang agama.

 

 

Sementara orang yang mengatakan bank syariah itu haram, mungkin tidak punya latar belakang seperti itu. Mungkin mereka yang baru hijrah, yang baru belajar agama. Kadang kan manusia suka seperti itu, dia baru berhijrah baru belajar agama tetapi sudah berani mengatakan haram atau halal terhadap sesuatu tanpa paham lebih dalam.

 

 

Jadi menurut saya bahwa bank syariah itu halal. Kalau ada yang bilang bahwa bank syariah itu haram, menurut hemat saya dia tidak paham mengenai itu. Karena itu diawasi oleh pakar-pakar syariah. Dan tidak mungkin diberikan nama syariah kalau haram. Kalau tidak diawasi. Pasti ada mekanisme yang berbeda dengan bank konvensional. Jadi kesimpulannya kalau menurut saya, bank syariah itu tidak perlu dirgukan lagi kehalalannya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

780

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman