Assalamu’alaykum. Pak Aam, belum lama ini saya menemukan surat talak yang ditulis suami sekira 1 tahun lalu. Bagaimana hukumnya?. Apakah surat talak itu berlaku sejak suami menuliskan surat itu atau setelah saya menemukan surat tersebut? Namun saat ini suami sedang ada di luar kota Mohon penjelasannya. Terima kasih. ( W via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Talak adalah salah satu proses dari sebuah perceraikan yang dilakukan atau diungkapkan oleh seorang suami kepada istrinya.
Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar’i antara suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau pernyataan. Dan ungkapan/lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih (jelas/eksplisit) dan kedua lafaz yang majazi (tidak jelas/implicit atau kiasan).
Terkait dengan Anda menemukan surat talak yang ditulis suami, maka hemat saya pertama, harus konfirmasi terlebih dahulu kepada suami apakah dia itu benar-benar mentalak Anda atau tidak. Bila ternyata surat tersebut memang tidak pernah dilayangkan kepada Anda dan hanya disimpan saja oleh suami, maka tidak terjadi talak dalam artian yang sebenarnya.
Mungkin dia sedang emosi lalu menulis tersebut dan itu hanya sebagai pelampiasan emosinya. Kalau demikian kejadiannya, tentu saja tidak mengubah status pernikahan Anda. Anda masih berstatus sebagai suami istri.
Kedua, kalaupun memang telah terjadi talak dan suami benar-benar melakukan itu, silakan evaluasi dan lihat kapan terakhir kali Anda berhubungan badan dengan suami. Karena, bisa jadi bila suami menulis surat di bulan (misalnya) April dengan asumsi istri telah membacanya, maka terjadi talak.
Akan tetapi jika di bulan Mei Anda berhubungan badan dengan suami, maka dapat diartikan telah terjadi rujuk. Perlu diketahui bahwa rujuk ada dua jenis, verbal dan nonverbal. Rujuk verbal adalah rujuk yang dicuapkan secara lisan maupun tulisan, sedangkan rujuk nonverbal adalah perilaku dan kegiatan kita sehari-hari.
Bila setelah jatuh talak hubungan Anda kembali mesra dan masa iddah belum berakhir meskipun suami tidak mengucapkan rujuk, maka dapat dikatakan kembali bersama (dalam pernikahan) tanpa harus mengucapkan akad lagi.
Karenanya, bila menemukan surat seperti itu, segera konfirmasi kepada suami. Bila suratnya memang tidak disampaikan kepada anda, tentu saja tidak ada talak yang dijatuhkan kepada Anda. Sebab Anda tidak mengetahui atau diberi tahu oleh suami bahwa suami telak mentalak Anda.
Kira kasus yang Anda alami ini juga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para suami agar tidak mudah mengucapkan atau menjatuhkan talak kepada istri. Jika ada masalah dengan suami atau istri maka usahakan diselesaikan dengan kepala dingin.
BACA JUGA: Istri Selingkuh, Apakah Bisa Langsung Dicerai ?
Redam amarah dan bersabar serta hindari kata-kata talak atau cerai oleh suami. Demikian juga para istri jangan mudah meminta cerai meski sedang bertengkar hebat dengan suami. Sebab, kadang ungkapan atau perminta istri ini kerab memicu emosi suami juga. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait dengan pembahasan dan tips membentuk serta membangun keluarga yang sakinah dan harmonis, Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul, “INSYA ALLAH SAKINAH“. Dalam buku ini ada beberapa tips serta contoh kasus rumah tangga berikut solusinya dikemas dengan pembahasan sesuai tutunan Islam dan mudah dipahami. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
840
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman