Ingin Tampil Cantik ? Boleh, Asal Perhatikan Yang Ini

0
628

PERCIKANIMAN.ID – – Sudah menjadi kodratnya bahwa kaum hawa atau wanita suka berdandan. Bagi yang sudah menikah maka berdandan untuk menyenangkan dan membahagiakan suami justru sangat dianjurkan. Sementara bagi yang masih gadis diperbolehkan berdandan sepanjang diniatkan untuk mensyukuri karunia-Nya,bukan dalam rangka untuk sombong dengan kecantikannya.

 

 

Juga dilarang berdandang untuk menggoda lawan jenis dan yang dapat menimbulkan syahwat lelaki yang melihatnya. Selain itu ada bebarapa larangan dalam berdandan dan berhiasan karena di haramkan serta bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya mengikuti cara berdandan wanita kafir yang tidak pernah salat, wudu, dan tidak menjalankan syariat Islam.

 

 

Dalam Islam segalanya telah diatur termasuk dalam urusan berhias diri khususnya bagi wanita. Berikut dandan dan berhias yang diharamkan menurut Islam.

 

  1. Dandan yang berlebihan.

 

Dalam ajaran Islam sangat tegas dan melarang suatu perbuatan yang dilakukan secara berlebihan. Sementara berlebihan dalam berhias akan dikategorikan dengan menghabiskan waktu yang cukup lama dan mensia-siakan waktu yang sebenarnya bisa untuk aktivitas lain yang bermanfaat seperti membaca Al-Qur’an. Aktivitas berhias diri yang berlebihan juga akan boros uang dalam membeli kosmetik, pakaian serta aksesoris hiasan. Allah telah melarang sifat boros ini.

 

Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”. (QS.Al-A’râ :31)

 

Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS. Al-Israa: 27).

 

 

  1. Bertato

 

Tato yaitu memberi tanda atau gambar pada muka dan kedua tangan atau bagian tubuh lainnya dengan aneka warna dalam bentuk ukiran. Ada sebagian orang-orang, khususnya kaum perempuannya yang mentato sebagian badannya untuk tujuan seni dan sebagainya. Bahkan bagi para pengikut aliran kepercayaan atau komunitas tertentu membuat tato pada tubuh menjadi sebuah kewajiban. Dalam ajaran agama animism atau pun dinamisme tato merupakan bentuk persembahan kepada Dewa dengan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka atau kelompok pendudukung Nazi dengan lambangnya.

 

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.

 

Padahal tato  adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah Saw seperti tersebut dalam hadisnya:

 

“Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya”. (HR At-Thabarani)

 

Dalam riwayat lain Rasulullah Saw juga bersabda

Allah melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, yang mencabut bulu alis dan meminta dicabut, yang merenggangkan gigi dan memperindahnya, serta wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (Mutafakuh alaih).

 

Dalam ilmu kesehatan mentato tubuh juga terbukti sangat tidak sehat karena kulit akan rusak serta melukai bagian bawah kulit. Selain itu besi dan sejenisnya yang dipakai untuk mentato yang tidak steril akan mudah menularkan penyakit kepada orang lain.

 

  1. Menyambung rambut

 

Bagi sebagian orang ada anggapan wanita yang memiiki rambut panjang akan dinilai wanita yang anggun dan cantik. Untuk itu bagi wanita yang memiliki rambut pendek akan berusaha memiliki rambut panjang dengan cara menambah atau menyambungnya. Padahal Allah Swt melalui lisan Rasulullah Saw telah melarang perbuatan demikian. Dalam sebuah hadis dengan tegas Rasulullah Saw telah mengingatkan umatnya.

 

Dari Abu Hurairah, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw,, lalu katanya : “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku akan menjadi pengantin, sedang rambutnya telah rusak karena penyakit campak, maka bolehkan aku menyambungnya ? Nabi saw. Menjawab : “ Allah melaknati orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tatoo dan orang yang minta di tattoo.”(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

 

Dalam Kitab Nailul Authaar dikatakan bahwa menyambung rambut itu diharamkan karena laknat itu dikenakan pada yang terlibat didalamnya. Dalam hal ini Imam Nawawi berpendapat: inilah kenyataan yang dipilih. Dia berkata : sahabat-sahabat kami telah menjelaskannya,kata mereka: Bila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia maka hal itu jelas haramnya, dan tidak di perselisihkan lagi; baik yang disambungkan itu rambut dari lelaki, perempuan, rambut muhrimnya, rambut suaminya atau rambut yang lainnya, tanpa diperselisihkan lagi karena keumuman dalil-dalil tersebut.

 

  1. Berdandan menyerupai laki-laki.

 

Di zaman sekarang ini terkadang orang agak susah membedakan antara laki-laki dan perempuan dari segi penampilan. Ada perempuan yang berdandan dan berhias mirip atau menyerupai kaum adam dengan berbagai riasan dan tampilan. Padahal dandan demikia sangat dilarang dalam ajaran Islam. Laki-laki tidak diperbolehkan memakai pakaian wanita,begitu pun sebaliknya . Di riwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata,

 

Rasulullah Saw melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad )

 

Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

 

Rasulullah Saw melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)

 

Sementara Imam ath-Thabari menjelaskan, “Makna (hadits) ini adalah kaum lelaki tidak diperbolehkan menyerupai perempuan dalam hal berpakaian dan berhias yang menjadi kekhususan wanita, begitu pula sebaliknya.” (al-Fath)

 

Abu Muhammad ibnu Abi Jamrah rahimahullah menguraikan, “Zahir (teks) lafadz hadits ini adalah kecaman keras terhadap tindakan tasyabuh (menyerupai) dalam segala hal. Namun, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabuh dalam hal model pakaian, gaya, dan semisalnya; bukan tasyabuh dalam urusan kebaikan.” (al-Fath, 11/521) Dalam hal ini terbagi menjadi tiga.

a. Pakaian khusus kaum lelaki seperti jubah laki laki, gamis laki laki, sarung laki laki, serban, peci/songkok, sirwal, dan semisalnya.

b. Pakaian khusus kaum wanita Seperti abaya, jubah wanita, gamis wanita, jilbab, khimar (kerudung), niqab (cadar), dan semisalnya.

 

Ketentuan yang membedakan antara pakaian lelaki dan wanita dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Yang membedakan antara pakaian lelaki dan pakaian wanita kembali kepada apa yang khusus untuk kaum lelaki dan apa yang khusus untuk kaum wanita, yaitu sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum lelaki dan sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum wanita yaitu wanita diperintahkan berhijab dan tertutup, tidak boleh tabarruj dan menampakkan (aurat).”

 

Beliau juga menjelaskan, “Apabila diperselisihkan tentang pakaian lelaki dan pakaian wanita, jika pakaian tersebut lebih mendekati maksud (tujuan) hijab berarti pakaian wanita. Jika sebaliknya, berarti pakaian lelaki.” Beliau menguraikan pula, “Jika pada umumnya sebuah pakaian dipakai oleh kaum pria, wanita dilarang memakainya walaupun menutupi (satir), seperti pakaian ‘faraji’ (semacam syal) yang di sebagian negara biasanya dipakai oleh kaum pria bukan wanita. Larangan dari pakaian seperti ini bisa berubah dengan adanya perubahan adat kebiasaan. Adapun apabila pembedanya kembali kepada masalah satir (yang menutupi), wanita dianjurkan memakai pakaian yang lebih menutupi….” (al-Kawakib 93/132— 134, Ibnu ‘Urwah al-Hambali. Lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 150—159, al-Albani)

c. Pakaian umum yang dipakai lelaki dan wanita.

 

Ketentuannya dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, “Adapun bentuk pakaian berbeda-beda sesuai dengan adat kebiasaan setiap negeri. Bisa jadi, ada suatu kaum yang bentuk pakaian kaum wanitanya tidak jauh berbeda dengan pakaian kaum lelakinya. Hanya saja, kaum wanita (harus) dibedakan dengan hijab dan pakaian yang (lebih) tertutup.” (al-Fath, 11/521)

 

BACA JUGA: Apakah Berhias Sama Dengan Tabaruj ? Ini Penjelasannya

 

  1. Berdandan yang memperlihatkan aurat.

 

 

Dalam bahasa fiqh yang dimaksud aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Swt:

 

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS.An-Nûr :31)

 

 

Sementara batasan aurat bagi kaum wanita seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw:

 

“Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)”. (HR. Abu Dâwud dan Baihaqi)

 

Rasulullah Saw juga bersabda

 

Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita yang lain,” (HR. Muslim).

 

Disarikan dari buku ” Wanita Antara Cinta dan Keindahan” karangan Sasa Esa Agustiana

 

5

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: muslimah.net

890

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman