Hukum Sholat Celana Diatas Mata Kaki, Wajib atau Sunnah ?

0
1109

 

 

Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, benarkah kaum laki-laki dilarang memakai celana yang menutupi mata kaki?Benarkah shalatnya tidak sah kalau celananya menutupi mata kaki? Mohon penjelasannya. Terima kasih ( Fery via fb)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Ada dua pertanyaan yang Anda ajukan, pertama tentang hukum makai celana dibawah mata kaki dan yang kedua hukum shalat dengan celana dibawah mata kaki.

 

 

Pertama, masalah yang Anda tanyakan tertera dalam hadis berikut. “Abu Sa’id Al Khudry r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda,  “… Siapa yang menurunkan sarung di bawah mata kaki karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya.” (H.R. Abu Daud).

 

 

Sesungguhnya hadits ini tidak melarang kita memakai kain, celana atau sarung yang menutupi mata kaki atau istilahnya isbal, tapi melarang berpakaian dengan sombong. Kita sadari bahwa pakaian sering membawa pada kesombongan. Betapa banyak orang menghabiskan uang untuk membeli pakaian yang  bermerek demi mengejar status sosial.

 

 

Tapi pernyataan ini jangan difahami seolah kita dilarang berpakaian bermerek, dilarang berpanampilan rapi dengan pakaian bermerek. Bukan itu maksud saya. Kita boleh berpakaian mahal dan bermerek kalau niatnya bukan untuk kesombongan. Jadi jangan sampai berpakaian terutama yang bermerek untuk kesombongan atau atau pamer. Ini yang dilarang.

 

 

 

Kalau Anda berpakaian yang tidak menutupi mata kaki atau isbal, namun Anda melakukannya dengan kesombongan, maka hal seperti inilah yang dilarang. Sebaliknya, Anda memakai pakaian yang menutupi mata kaki, tapi  tidak bermuatan kesombongan, hal ini tidak dilarang.

 

 

 

Allah Swt tidak suka kepada orang yang sombong dan berlebih-lebihan dalam berpakaian. Kita simak dalam penjelasannya dalam Alquran,

 

 

 

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan setinggi gunung.” (Q.S. Al Isra 17: 37).

 

 

Kemudian dalam ayat lain disebutkan “…dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Q.S. Al Hadid 57: 23).

 

 

Dalam sebuah hadits Rasul juga memberikan gambaran tentang pakaian ini dalam sabdanya,

 

 

 

Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan nanti di hari kiamat.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, Nasa’I, dan Ibnu Majah).

 

 

 

Kedua,tentang shalat yang celananya menutupi mata kaki apakah sah atau tidak?. Saya tegaskan shalatnya tetap sah, sebab pakaian yang terlihat mata kaki atau tidak, dibawa atau diatas mata kaki bukan syarat sahnya shalat.

 

 

Selama pakaian itu bersih dari najis, kemudian shalatnya menutup aurat maka shalat Anda sah. Meskipun, misalnya, celana atau sarung Anda menutupi mata kaki. Intinya pakailah pakaian yang bersih dan indah ketika shalat atau memasuki masjid. Dalam Alquran Allah Swt  berfirman,

 

 

 

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

 

 

Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS.Al A’raf: 31).

 

 

Ini mengisyaratkan bahwa saat shalat maka kita disunnahkan untuk memakai pakaian terbaik menurut kita, sebab kita sedang menghadap Allah. Pakaian bagus atau indah itu bukan berarti harus baru, bermerek atau mahal, bukan itu maksudnya. Tetapi yang bersih, rapi, wangi dan menurut kita itu pakaian indah.

 

 

Selain itu ketika shalat pakaian kita juga jangan yang tipis atau ketat sehingga membentuk tubuh dan bisa terlihat aurat. Ini tentu berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Jangan sampai pakain indah menurut kita namun tipis, transparan dan ketat.

 

 

Jadi intinya, laki-laki diperbolehkan memakai pakaian yang menutupi mata kaki asalkan tidak sombong termasuk saat shalat. Walaupun pakaian Anda tidak menutupi mata kaki, tapi kalau dibarengi dengan kesombongan, Allah swt. akan murka dan ini justru tidak sesuai sunnah. Sebab, sombong adalah sifat yang tercela.

 

BACA JUGA: Baju Bertanda Salib Dipakai Shalat, Apakah Boleh ?

 

Sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat saya bagi teman-teman yang berbeda pendapat dengan saya. Mungkin ada yang berpendapat atau beranggapan bahwa pakaian shalat laki-laki itu harus terlihat terlihat mata kakinya. Kita saling menhormati saja dan tidak perlu diperdebatkan atau menyalahkan, sebab semua mempunyai pandangan dan pendapat sendiri yang ada dalilnya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

 

Nah, terkait pembahasan bab shalat ini lebih detail berikut dalilnya, Anda, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya. Wallahu’alam bishawab. [ ]

 

 

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman