Suami Selingkuh, Apakah Istri Boleh Gugat Cerai?

0
694

 

 

Assalamu’alaykum. Saya seorang ibu rumah tangga yang telah menikah selama 16 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Selama ini, kami tinggal di rumah orangtua saya. Suatu hari, suami berhenti kerja (PHK) dan saya pun bekerja keras (bahkan bisa dibilang kasar) untuk membantu ekonomi keluarga. Ironisnya, balasannya sekarang sungguh menyakitkan suami justru selingkuh. Padahal, pengetahuan agama suami lebih banyak dibandingkan saya. Setiap diajak berdiskusi untuk mencari solusi terbaik, dia selalu diam. Pertanyaan, apa solusi terbaik untuk saya dan keluarga? Apakah saya boleh meminta cerai atau menggugat cerai? Mohon nasihatnya Ustadz dan terima kasih. ( J via email)

 

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya ibu J, bapak ibu, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Tentu saja yang namanya perselingkuhan apakah dilakukan suami atau istri adalah duri dalam rumah tangga. Ibaratnya mengarungi samudra, seharusnya biduk itu didayung bersama, ini ada salah satu pihak yang mencari kesenangan dikapal orang lain.

 

 

Tentu sangat manusiawi sekali jika ada suami atau Anda sebagai istri yang merasa tersakiti atau terdzalimi jika dalam rumah tangga ada yang selingkuh. Tentu sangat wajar jika Anda merasa sangat terpukul atau terkoyak-koyak harga diri dan kehormatan Anda.

 

 

Begini, selintas bisa dibilang bahwa suami Anda memang sudah berlebihan. Tapi, semua itu tentu ada sebabnya dan sebaiknya ditelusuri terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab suami sampai berani selingkuh dan sulit diajak berkomunikasi.

 

 

Hal tersebut perlu dilakukan sebelum Anda berkesimpulan bahwa suami adalah benar-benar si raja tega yang membalas air susu dengan air tuba. Tidak menutup kemungkinan bahwa tanpa disadari sebab itu datang dari ibu sendiri sehingga pemecahan masalahnya pun akan mudah dilakukan.

 

 

Jika memang sejauh ini sudah banyak yang dilakukan dan secara yakin ada sesuatu dengan suami, maka usaha pertama yang harus Anda dilakukan adalah berusaha semaksimal mungkin untuk mengajaknya bicara. Caranya mungkin Anda lebih tahu. Jika dirasa perlu, Anda dapat meminta bantuan orang lain atau pihak ketika yang bisa dipercaya, misalnya saudaranya atau bahkan orangtua atau mertua Anda.

 

 

Namun ada baiknya Anda mengetahui atau membaca pendapat para ahli baik psikolog maupun para konsultan keluarga yang menyebutkan, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait perselingkuhan, yaitu:

 

  • Tentukan batasan yang jelas mengenai apa saja yang menjadi kategori perselingkuhan.
  • Mengutarakan perasaan agar pasangan tahu bagaimana sebetulnya perasaan Anda terkait hal itu.
  • Berikan kepercayaan terlebih dahulu kepada pasangan. Jika pasangan memang terbukti menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, tentu Anda perlu segera mengambil tindakan.
  • Ketahuilah bahwa sebagian perselingkuhan dipengaruhi oleh fantasi. Usahakan agar Anda menjadi bagian dari kehidupan fantasinya.
  • Menghabiskan waktu untuk melakukan sesuatu bersama-sama merupakan hal yang sangat penting dalam memperkokoh hubungan.
  • Belajarlah memercayai intuisi dalam diri kita. Cari tahu apa yang sebenarnya terjadi ketika merasa ada sesuatu yang salah dengan pasangan.

 

Itu merupakan sebagian cara mengatasi perselingkuhan yang diutarakan para ahli. Selebihnya, Anda sendiri yang lebih tahu realitas yang sebenarnya. Maka, bersabar dan terus berikhtiar tanpa lupa berdoa menjadi kata kunci bagi segala persoalan yang Anda hadapi.

 

 

Lantas apakah Anda bisa langsung mengajukan cerai atas perselingkuhan suami?.

 

Tentu saja dalam Islam dibolehkan seorang istri mengajukan cerai kepada suaminya dengan syarat sesuai syariat, misalnya suami berbuat dzalim, tidak memberi nafkah dalam jangka waktu tertentu, suami tidak memenuhi kewajibannya, suami aniaya, suami murtad dan sebagainya. Atau Anda silakan baca dibuku nikah disitu ada keterangannya sangat jelas.

 

BACA JUGA: Istri Selingkuh,  Apakah Suami Bisa Langsung Menceraikan?

 

Atau jika mau merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975  Tentang Perkawinan disitu disebutkan ada alasan atau ketentuan dalam pengajuan perceraian seorang istri kepada suaminya, seperti:

 

  1. Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  2. Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
  3. Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
  4. Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan menista)
  5. Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
  6. Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
  7. Suami Anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
  8. Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

 

Miliki Quran Al Muasir Spesial Diskon , klik disini

 

Jika menurut Anda suami Anda tersebut telah memenuhi syarat tersebut diatas baik secara syariat Islam atau pun hukum Negara atau Undang-undang Perkawinan dan Anda tidak terima perlakuan tersebut maka silakan Anda bisa mengajukan gugat cerai.

 

 

Jadi sekali lagi itu hak Anda dan Anda tentunya yang lebih paham akan kondisi yang Anda alami. Anda juga bisa konsultasi kepada ulama atau ustadz atau penasihat keluarga untuk lebih jelasnya. Semoga Allah memberikan jalan yang terbaik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/